Intip Masa Kontrrak PPPK 2021 yang Diajukan Daerah

Selasa, 25 Januari 2022 – 17:26 WIB
Pemda mulai mengajukan usulan penetapan NIP PPPK guru 2021. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah daerah masih dalam tahap pengusulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1.

Sesuai jadwal yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) usulan penetapan NIP PPPK guru tahap 1 oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) ditenggat 31 Januari 2022.

BACA JUGA: Target 300 Ribu Guru Kantongi NIP PPPK Tahun Ini Bakal Meleset, Bu Titi Ungkit Peristiwa 2019

Masa kontrak yang diajukan bervariasi, mulai 1 - 5 tahun.

Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Sumatera Selatan Susi Maryani mengungkapkan, untuk Kota Palembang, mereka dikontrak 5 tahun. Ini persis seperti PPPK 2019.

BACA JUGA: BKN: Masa Kerja PPPK 2021 Dihitung Nol Tahun, Kontrak Bisa Diperpanjang Lebih 5 Tahun

"Kami di Palembang dikontrak lima tahun. Lega juga sih dikontrak maksimal," kata Susi kepada JPNN.com, Selasa (25/1).

Senada itu Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, masa kontrak mereka juga 5 tahun.

BACA JUGA: Kepala BKN: PPPK 2021 Bisa Dikontrak 5 Tahun, Aturannya Jelas

Menurutnya, sangat riskan kalau Pemkab mengontrak mereka hanya 1 tahun, apalagi usia calon PPPK di Blitar di bawah 55 tahun.

"Saya belum lihat sih kontrak kerjanya, tetapi pasti lima tahun karena PPPK 2019 juga lima tahun. Biasanya Pemkab akan mengikuti kebijakan sebelumnya," ungkapnya.

Di Kabupaten Pati, calon PPPK juga dikontrak 5 tahun. Pengurus Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kabupaten Pati, Hayani mengatakan, masa kontrak PPPK 2021 dibuat sama dengan angkatan 2019.

Sementara di DKI Jakarta sangat berbeda. Informasi yang berhasil diperoleh, ibu kota negara ini hanya memberlakukan masa kontrak 1 tahun. 

DKI baru tahun ini membuka rekrutmen PPPK.

Pada 2019, daerah tersebut tidak membuat lowongan.

Sebab, DKI sampai sekarang mempekerjakan pegawai kontrak yang masanya 1 tahun.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan, masing-masing PPK bisa mengontrak PPPK 2021 dengan masa 5 tahun. Ini untuk melindungi calon PPPK juga.

PermenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dan PermenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2021 juga memberikan kewenangan bagi PPK untuk memperpanjang masa kontrak bila kinerjanya baik dan masih dibutuhkan instansi pemberi kerja. (esy/jpnn)

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler