Investasi Bermodus Pupuk Bersubdisi, Rio Raup Rp40 Miliar, Ludes, Sebagian Buat Beli Mobil Mewah

Jumat, 09 Oktober 2020 – 22:36 WIB
Tersangka Rio (kiri), saat dimintai keterangan terkait kasus penipuan investasi pupuk subsidi di Polda Sumsel. Foto : edho/sumeks.co

jpnn.com, MUSI RAWAS - Jajaran Jatanras Polda Sumsel meringkus Paskalis Rio, 28, karyawan salah satu BUMN bidang pertanian lantaran melakukan investasi bodong dan sudah meraup uang milik korban senilai Rp40 miliar lebih.

Tersangka Rio ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas belum lama ini.

BACA JUGA: Oknum Honorer Ini Buka Bengkel Motor, Ternyata Cuma Kedok Doang, Begini Kenyataannya

“Tersangka Rio salah satu karyawan di bagian pemasaran. Modusnya menawarkan investasi pupuk bersubsidi,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kompol Zainuri SH MH, saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2020).

Suryadi menyebut, ada beberapa investor yang sudah menjadi korban penipuan.

BACA JUGA: MS Kerap Berduaan dengan Anak Adik Kandungnya, Saat Rumah Sepi, Terjadilah

“Dia ini mengajak orang yang dia kenal. Dan dari orang tersebut menjadi kaki dan mereka mengajak orang lagi hingga ratusan orang yang sudah terkumpul,” jelas Suryadi.

Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari 4 orang korban yang sudah membuat laporannya.

BACA JUGA: Otak Pelaku Penipuan Investasi Rumah Masih Berkeliaran, Ada Nama Bhayangkara

“Kebanyakan memang korban berada di kawasan Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Ada dua laporan dari Polres Lubuk Linggau yang kita tarik,” tambahnya.

Dari penyidikan, uang yang didapat dari investor ini habis untuk membayar fee dan sebagian dibelikan tanah kaplingan, sepeda motor hingga dipakai untuk DP mobil.

“Sebenarnya dia ini juga rugi tidak dapat untung karena sistemnya gali lobang tutup lobang karena habis untuk membayar fee. Tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain,” sambung Suryadi.

Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Di hadapan polisi, tersangka Rio mengatakan awalnya tidak ingin menipu tetapi menawarkan kerja sama dengan sejumlah orang yang dikenalnya untuk menjual pupuk subsidi.

“Setelah berhasil menawarkan, awalnya mulai banyak kaki yang ikut. Satu orang yang ingin ikut investasi membayar Rp18 juta untuk setiap 8 ton pupuk,” aku Rio saat dimintai keterangan.

Rio mengatakan, investasi ini dimulai sejak Oktober 2019. Awalnya berjalan lancar hingga Maret 2020.

“Sejak Maret 2020 macet. Uangnya habis untuk membayar fee. Untuk kaki pertama dibayar Rp 1 juta, kaki yang kedua dibayar Rp 500 ribu dan seterusnya. Jadi gali lobang tutup lobang,” beber Rio lagi.

Untuk di Lubuk Linggau saja ada 7 orang dan di Palembang 3 orang. “Dari 10 orang ini ada kaki lagi dan banyak makanya bisa sampai ratusan juta,” ungkapnya.

Setiap bulan bisa order pupuk sebanyak 300 ton dan paling kecil 15 ton.

BACA JUGA: Angkot Bawa Pedemo Dicegat, Ternyata Ada Botol Berisi Bensin, Parah, Begini Pengakuannya

“Dalam sehari bisa untung untuk Rp80 juta, tetapi ini dibagi lagi untuk kaki-kaki yang ikut. Dapat untung Rp270 juta, duit itu pakai DP mobil HRV, beli tanah tiga kapling dan beli sepeda motor,” tutup Rio.(dho)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler