jpnn.com, MALANG - Polisi mengungkap modus culas tersangka Wahyu Kenzo dalam menjalankan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) sehingga para korban penipuan itu mengalami kerugian hingga Rp 9 triliun.
Menurut Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, modus penipuan yang dilakukan Wahyu Kenzo Cs mirip skema ponzi.
BACA JUGA: Kasus Robot Trading ATG, Tersangka Raymond Enovan Meraup Keuntungan Fantastis
"Lebih kurang seperti ponzi. Mereka menyampaikan bahwa uang yang didepositokan itu akan dikelola di luar negeri, namun ternyata bukan seperti itu," ujar Budi di Malang, Kamis (16/3).
BACA JUGA: Pejabat Disdik Riau yang Memengaruhi Kepsek Ikut Robot Trading ATG Siap-Siap Saja
Dia lantas menjelaskan modus penipuan itu dalam skema yang dipermudah, seperti saat seseorang akan melakukan penarikan uang pada anjungan tunai mandiri (ATM), penarik akan menerima uang secara tunai.
Namun, pada robot trading ATG, keuntungan member hanya tertera pada layar dan tidak bisa dilakukan penarikan tunai karena itu hanya sebatas angka yang tertera pada layar.
BACA JUGA: Guru SMK Pengkritik Ridwan Kamil Dipecat, Kang Emil Berkata Begini
"Misalnya, korban melakukan deposit Rp 100 juta dan kemudian menjadi Rp 1,5 miliar, tetapi itu tidak bisa dicairkan. Hal ini yang membuat masyarakat masih merasa bahwa robot trading ATG memberikan dampak dan hasil yang besar," ujar dia.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Bayu Febrianto Prayoga menjelaskan sebelum melakukan investasi pada ATG, para korban harus membeli produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.
"Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG," tuturnya.
Setelah akun tersebut aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban bakal dikelola oleh broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan yang tinggi.
Faktanya, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola oleh broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG sendiri.
Polisi mengeklaim juga tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu.
Dari keterangan tersangka Wahyu Kenzo, kata Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan akan dikelola broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.
"Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi," ucapnya.
Dengan skema itu, uang para korban yang dikelola oleh Wahyu Kenzo hanya diputar untuk dibayarkan kepada korban lain sebagai keuntungan.
Dalam kata lain, sesungguhnya tidak ada keuntungan yang berasal dari pengelolaan dana menggunakan skema seperti dijanjikan Wahyu Kenzo Cs.
"Alur uang ini, yang dimaksud dikelola di luar negeri, ternyata dikelola oleh Wahyu Kenzo di dalam negeri. Pembayaran penarikan atau withdraw, bukan dari keuntungan, tetapi dari uang member lain yang masuk," tegasnya.
Selain Wahyu Kenzo, polisi juga menetapkan marketing ATG Raymond Enovan (RE) menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penyidik Polresta Malang Kota juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai istri Wahyu Kenzo, pemilik rekening yang dipergunakan untuk menerima aliran dana, ahli teknologi informasi, ahli perdagangan, hingga sektor perbankan, termasuk dari manajemen ATG.
Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah kendaraan mewah milik Wahyu Kenzo, seperti mobil BMW M4, Toyota Alphard Executive Lounge, dan Toyota Innova. Kemudian tiga Vespa edisi terbatas, BMW R Nine T, dan Harley-Davidson Road Glide.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam