Kasus Robot Trading ATG, Tersangka Raymond Enovan Meraup Keuntungan Fantastis

Kamis, 16 Maret 2023 – 16:41 WIB
Tersangka kasus investasi robot trading ATG Raymond Enovan (berbaju oranye) pada saat rilis kasus di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Vicki Febrianto

jpnn.com, MALANG - Pihak Polresta Malang Kota mengungkap peran tersangka Raymond Enovan (RE) (RE) di kasus penipuan investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto menyebut RE berperan sebagai salah satu tim sekaligus pendiri robot trading ATG.

BACA JUGA: Sstttt, Ada Info dari Polisi soal Kasus Robot Trading ATG

Konon posisi Raymond berada satu tingkat di bawah tersangka Wahyu Kenzo.

"Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Kombes Budi.

BACA JUGA: Guru SMK Pengkritik Ridwan Kamil Dipecat, Kang Emil Berkata Begini

Dia menjelaskan RE selama ini berperan merekrut member atau orang-orang yang ingin berinvestasi pada robot trading ATG.

Raymond juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.

BACA JUGA: 2 Oknum TNI Terlibat Perampokan ATM di Pekanbaru Jadi Tersangka, Begini Perannya

Menurut Kombes Budi, Raymond mengambil keuntungan Rp 100 yang diberi istilah selisih rate pada tiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG.

Namun, karena jumlah transaksi para korban cukup banyak, keuntungan yang diperoleh Raymond pun cukup fantastis.

"Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp 10 miliar," beber Budi.

Dari tangan Raymond, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.

"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.

Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar.

Kemudian, Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Selain itu, Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU UU Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.(antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Disdik Riau yang Memengaruhi Kepsek Ikut Robot Trading ATG Siap-Siap Saja


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler