Investasi Buka 9 Juta Lapangan Kerja

Jumat, 24 Januari 2014 – 07:00 WIB

jpnn.com - JAKARTA  -  Selain meningkatkan kapasitas produksi domestik, pertumbuhan investasi telah berperan besar dalam menyerap tenaga kerja.

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Azhar Lubis menyatakan, sepanjang 2013, investasi di Indonesia yang mencapai Rp 398,6 triliun berhasil menyedot 1,83 juta tenaga kerja langsung.

BACA JUGA: Dorong Pemerataan Kawasan Industri

 Penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung bisa mencapai 4 kali lipat atau sekitar 7 juta. "Dengan demikian, total penyerapan tenaga kerja hasil investasi mencapai 9 juta orang," ujarnya kemarin (23/1).
 
Menurut dia, penyerapan tenaga kerja secara tidak langsung sebagai hasil dari penanaman modal memang jauh lebih besar karena melibatkan banyak pelaku usaha formal maupun nonformal.

"Yang formal seperti supplier, sedangkan yang nonformal bisa dari tukang bangunan, warung makan, transportasi, dan lain-lain," ujarnya.
 
Sebagai gambaran, ketika investasi industri otomotif berjalan, perusahaan skala kecil hingga menengah bisa menjadi pemasok berbagai komponen. Misalnya, bagian-bagian onderdil, produsen kulit atau imitasi untuk pembuatan jok, hingga berbagai aksesori mobil lain.
 
Azhar mengungkapkan, dari sisi kuantitas, penyerapan tenaga kerja per rupiah investasi dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) lebih banyak dibanding penanaman modal asing.

BACA JUGA: PLN tak Layani Sambungan Baru di Empat Kabupaten

Misalnya, pada triwulan IV 2013, nilai PMDN mencapai Rp 34,1 triliun atau 32 persen dari total investasi Rp 105,3 triliun. Namun, penyerapan tenaga kerja mencapai 159.315 atau 37 persen dari total penyerapan periode triwulan IV, yaitu 430.107 tenaga kerja.

"Sebab, PMA lebih sering berinvestasi di industri padat teknologi, sedangkan PMDN berinvestasi di padat karya," jelasnya.
 
Industri padat karya membuat pemerintah memprioritaskan aspek tersebut dalam pemberian insentif. Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menuturkan, dalam rencana relaksasi syarat bagi investor untuk memperoleh insentif seperti tax holiday, faktor penyerapan tenaga kerja menjadi pertimbangan penting. "Investor yang bisa menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar akan diprioritaskan," ucapnya.
 
Menurut dia, manfaat tax holiday justru menjadi kurang optimal bagi perekonomian jika diberikan kepada perusahaan besar, namun menyerap tenaga kerja yang sangat sedikit. Di sisi lain, Badan Penanaman Modal (BPM) Jatim mendorong daerah untuk memiliki kawasan industri.

BACA JUGA: Damri Keluhkan Trayek Bandara Halim Ditenderkan

Sebab, belum semua kota dan kabupaten di Jatim memiliki fasilitas tersebut, padahal berpotensi besar. Selain itu, kawasan industri dapat mengakomodasi kawasan berikat.
 
Kepala BPM Jatim Warno Harisasono menerangkan, pengembangan kawasan industri di daerah perlu didorong. Sebab, selanjutnya seluruh kawasan berikat harus berada di dalam kawasan industri.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 120 Tahun 2013 sebagai revisi PMK 147 Tahun 2011. "Menurut aturan, fasilitas kepabeanan hanya diberikan kepada kawasan berikat. Nah, jika tidak disikapi dengan pengembangan kawasan industri, hal itu dapat menjadi masalah pada 2016," paparnya setelah menghadiri acara Investment Award kemarin (23/1).
 
Sebagaimana diketahui, tenggat waktu bagi kawasan berikat agar berada di kawasan industri adalah 31 Desember 2016. Tapi, hingga sekarang, persebaran kawasan industri di Jatim terbilang belum merata.

Padahal, potensi untuk pengembangan di daerah tersebut sangat besar. "Sebenarnya kita terlambat untuk menyiapkan kawasan industri. Karena itu, selanjutnya kita dorong daerah-daerah yang potensial," jelasnya. Yakni, Nganjuk, Malang, Lamongan, dan Madura.

"Bahkan, dulu Jombang yang tidak memiliki kawasan industri, sekarang sudah ada tiga. Kemudian, di Banyuwangi terdapat satu kawasan industri," paparnya.
 
Terkait dengan kawasan berikat yang telanjur berada di luar kawasan, kelonggaran diberikan sehingga tidak harus melakukan relokasi. Kepala Kantor Dirjen Bea dan Cukai Jatim I Oza Olavia menuturkan, dalam revisi PMK yang baru, ada relaksasi untuk mengakomodasi kawasan berikat di luar kawasan industri.

"Tapi, ada persyaratan yang harus dipatuhi. Kami lakukan simplifikasi dengan membuat perizinan kawasan berikat yang sangat sederhana," tegasnya.
 
Oza mengungkapkan, terdapat 110 kawasan berikat di Jatim yang sudah mendapat fasilitas kepabeanan. Jumlah tersebut relatif lebih rendah dibanding daerah lain seperti Jabar dengan 719 kawasan berikat, Banten (173), Jateng (151), dan Jakarta (129).

"Jadi, investasi di kawasan berikat di Jatim masih terbuka. Dengan adanya pengembangan pelabuhan, tentu akan banyak kegiatan impor untuk tujuan ekspor," katanya. (owi/res/c18/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Evaluasi Halim Perdanakusuma


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler