Investor dan Pengelola JCC Tetap Tunduk Pada Perjanjian Kerja Sama Tahun 1991

Sabtu, 04 Januari 2025 – 20:25 WIB
PPKGBK buka suara soal kabar penutupan akses masuk ke gedung Jakarta Convention Center (JCC). Simak selengkapnya. Ilustras. Foto: Dok. GSP

jpnn.com, JAKARTA - PT Graha Sidang Pratama (GSP) selaku investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC) menyatakan tetap berpegang teguh pada Perjanjian Kerja Sama Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani tahun 1991.

Kuasa hukum PT GSP, Amir Syamsudin menjelaskan dalam perjanjian itu, kliennya memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang kontrak setelah perjanjian kerja sama berakhir pada 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes

Amir mengungkapkan saat PT GSP menandatangani kesepakatan dengan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno atau PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) terdapat sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. 

Dia menjelaskan pada pasal 8.1 menyebutkan PT GSP harus menyerahkan Gedung JCC setelah berakhirnya perjanjian pada 21 Oktober 2024.

BACA JUGA: Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC

Namun, pada pasal 8.2 menjelaskan PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian. 

"Kami telah menguji adanya pengingkaran perjanjian tahun 1991 yang dilakukan oleh PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pengingkaran klausul perjanjian pasal 8 ayat 2 itu," kata Amir dalam keterangannya, Sabtu (4/1).

BACA JUGA: Pengelola JCC Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Meski Hadapi Proses Hukum

"Sebagai investor dan pengelola JCC tentu kami punya hak untuk menagih janji pemerintah atas kesepakatan yang ditandatangani kedua pihak di tahun 1991 lalu," lanjutnya.

Menurut Amir, langkah PPKGBK menutup JCC dengan dasar perjanjian pasal 8.1 jelas menunjukkan adanya pengingkaran hukum. 

"Ketidakpatuhan terhadap perjanjian ini jelas menjadi ancaman terhadap investor dan pelaku usaha. Jangan sampai kepentingan sepihak dan jangka pendek menghancurkan ekonomi Indonesia," tuturnya.

Amir menegaskan PT GSP tidak sedang melawan negara, melaikan patuh terhadap setiap kewajiban kepada negara dan tidak pernah wanprestasi. 

"Kami hanya ingin klausul perjanjian dipatuhi para pihak. Bukan dengan tindakan sewenang-wenang yang justru merugikan negara karena bisnis MICE bisa hancur akibat ulah PPKGBK," kata Amir.

PT GSP sesuai dengan perjanjian tahun 1991, telah menawarkan perpanjangan kontrak dengan kontribusi ke negara yang menurut perusahaan sangat baik. 

Namun, proposal itu justru ditolak dan sekarang JCC diambil alih dengan mengabaikan hak-hak investor yang nyata dilindungi oleh perjanjian.

General Manager JCC Edwin Sulaeman mengaku kaget atas langkah PPKGBK menutup akses ke JCC dan sebagai pengelola. 

Dia mengatakan pihak JCC berharap kegiatan yang sudah berkontrak dapat berjalan.

Edwin mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh PPKGBK menutup akses ke JCC telah menimbulkan kepanikan dari para mitra bisnis dan klien yang sudah menetapkan jadwal kegiatannya di JCC pada tahun ini.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC, kami akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," ujar Edwin.

Dia juga mengingatkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Edwin juga menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE nasional agar berkontribusi semakin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek. Sangat disayangkan jika itu yang terjadi," pungkas Edwin.

Sebelumnya, Sejumlah petugas mengaku perwakilan dari Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju Jakarta Convention Center (JCC).

Pintu yang ditutup yakni pintu 8 dan pintu 9, dilakukan pada Senin (30/12).

Langkah tersebut disayangkan investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP).

Pasalnya, Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991.

"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum," ujar Amir dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).(mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler