PPKGBK Tutup Sejumlah Akses ke JCC, Investor dan Pengelola Protes

Selasa, 31 Desember 2024 – 15:26 WIB
Ilustrasi - Kegiatan di JCC. Investor dan pengelola JCC yakni PT GSP protes terkait penutupan sejumlah pintu masuk ke JCC oleh petugas mengaku perwakilan dari Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Foto: Supplied for JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah petugas mengaku perwakilan dari Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menutup sejumlah pintu masuk yang menjadi akses menuju Jakarta Convention Center (JCC).

Pintu yang ditutup yakni pintu 8 dan pintu 9, dilakukan pada Senin (30/12).

BACA JUGA: Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara

Langkah tersebut disayangkan investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (GSP).

Pasalnya, Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan masih ada proses gugatan hukum atas perbedaan pendapat terkait klausul perjanjian kerja sama yang ditandatangani kedua pihak pada tahun 1991.

BACA JUGA: KAI Properti Hadir di KAI Expo 2024

"Tindakan sejumlah orang dari PPKGBK menutup pintu masuk menuju JCC ini merupakan bentuk kesewenang-wenangan. Karena saat ini masih ada proses gugatan hukum," ujar Amir dalam keterangan resminya, Selasa (31/12).

Amir juga mengatakan proses penutupan akses menuju JCC tidak disertai surat-surat legal sebagai dasar hukum dalam proses eksekusi sebuah objek sengketa.

BACA JUGA: Awal Permasalahan PPKGBK dan PT GSP Terkait Pengelolaan JCC

"Lazimnya, sebuah proses sengketa tentu ada tahapan-tahapannya, seperti somasi, gugatan hukum dan sebagainya. Namun PPKGBK tidak pernah menjalankan itu dan langsung ambil tindakan. Ini adalah bentuk arogansi terhadap investor dan pelaku usaha," ucapnya.

Menurut Amir kliennya bukan pihak ilegal yang dengan seenaknya mengelola JCC. Semua kewajiban kepada negara telah dibayar lunas dan perusahaan tidak pernah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang disepakati.

Saat ini JCC juga hanya menjalankan kontrak dengan para klien dan mitra bisnis yang telah dilakukan sebelum 21 Oktober 2024 yang pelaksanaannya berjalan sampai akhir 2025.

"Kontrak dengan klien dan mitra bisnis ini mayoritas adalah kontrak berulang, karena model bisnis JCC seperti itu. Makanya, sejak dua tahun lalu dan terakhir di Maret 2024 kami sudah mengajukan perpanjangan tetapi tidak ditanggapi pihak PPKGBK," katanya.

Lebih jauh Amir mengatakan, dalam proses bisnisnya PT GSP juga telah mempertaruhkan investasi besar ketika mendapat penawaran untuk membangun venue JCC pada 1991 guna mendukung kesuksesan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.

"Pada saat membangun JCC, PT GSP (dulu PT Indobuildco) telah menandatangani kesepakatan dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) dengan sejumlah klausul yang mengikat kedua pihak. Karena klausul itu diingkari PPKGBK makanya kami menggugat ke pengadilan negeri Jakarta Pusat. Saat ini prosesnya sedang berlangsung," ucap Amir.

Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operate Transfer/BOT) yang ditandatangani pada 22 Oktober 1991 disebutkan, ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.

Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itu membuat PT GSP berani melakukan investasi dan mengelola JCC.

Dengan adanya klausul itu, kata Amir, PT GSP melihat pemerintah juga memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 33 tahun.

Belum lagi pada saat itu PT GSP juga belum mengetahui seluk beluk pengelolaan event dan rencana penggunaan venue JCC setelah KTT selesai.

"Bisnis di JCC ini dibangun bertahun-tahun dengan jatuh bangun. Karena itu jangan abaikan perjanjian yang disepakati, dokumen itu mengikat kepada kedua pihak layaknya undang-undang," katanya.

Sementara itu General Manager JCC Edwin Sulaiman mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan proses bisnis seperti biasa.
Kepada para klien dan mitra bisnis yang telah melakukan kontrak, tetap dapat menjalankan kegiatannya dan mendapatkan layanan terbaik dari JCC.

"Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan kepada mitra bisnis JCC kita akan tetap menjalankan kegiatan sesuai kontrak yang telah disepakati," katanya.

Edwin juga mengingatkan tindakan-tindakan yang tidak sesuai koridor hukum hanya akan menghancurkan JCC dan industri MICE Indonesia yang dibangun dengan susah payah selama puluhan tahun.

Dia menegaskan JCC akan selalu mendukung upaya pemerintah dalam memajukan industri MICE (meetings, incentives, conventions, and exhibitions) nasional agar berkontribusi makin besar terhadap ekonomi.

"Banyak pelaku usaha yang bergantung pada berbagai event di JCC selama puluhan tahun ini. Jangan sampai ekosistem yang sudah jelas kontribusinya ini rusak karena kepentingan sepihak dan jangka pendek," katanya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Balai Sidang JCC Dikelola Mandiri, PPKGBK Mulai Siapkan Skema Kerja Sama Baru


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler