jpnn.com - JAKARTA - Investor dan pengelola Jakarta Convention Center (JCC), PT Graha Sidang Pratama (PT GSP) menyatakan komitmen tetap memberikan pelayanan terbaik pada seluruh klien.
GSP akan tetap memberikan pelayanan terbaik meski saat ini menghadapi proses hukum terkait pengakhiran kontrak sepihak oleh Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK).
BACA JUGA: PPK GBK Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan yang Diajukan Pengelola JCC
Menurut General Manager JCC Edwin Sulaeman pihaknya selalu mengutamakan kepentingan dan kepastian bisnis para klien agar bisnis Meeting Incentives Convention Exhibition (MICE) di JCC dapat terus berjalan secara optimal.
“JCC tetap beroperasi seperti biasa dan seluruh kontrak dengan para klien yang telah ditandatangani tetap berjalan. Agenda MICE di JCC ini memiliki dampak ekonomi yang luar biasa. Jadi, kami tetap fokus melayani kebutuhan klien," ujar Edwin saat media briefing di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).
BACA JUGA: Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di JCC, Catat Tanggalnya
Menurut Edwin JCC telah memiliki sejumlah kontrak sampai 2025, baik dengan klien lokal maupun international. Sebagian besar kontrak tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
"Sebagai ikon MICE Indonesia dan memiliki jaringan international, JCC juga memiliki kontrak dengan berbagai event organizer dunia," ucapnya.
BACA JUGA: Pengelola GBK Copot Logo Komite Olimpiade Indonesia
Edwin berharap seluruh pihak tetap mendukung agar kegiatan di JCC berjalan normal mengingat banyaknya berbagai segmen pelaku usaha. Mulai dari korporasi hingga UMKM yang memiliki kepentingan terhadap suksesnya berbagai kegiatan bisnis maupun non-bisnis di JCC.
“Banyak pelaku bisnis yang bergantung dari berbagai event di JCC. Kami berharap semua agenda MICE tidak terganggu selama proses hukum berlangsung," katanya.
Sementara itu Kuasa Hukum PT GSP Amir Syamsudin mengatakan kehadiran kliennya sebagai investor dan pengelola JCC memiliki dasar hukum yang kuat.
Yaitu, perjanjian Bangun Guna Serah (Build Operation Transfer/BOT) yang ditandatangani dan disepakati bersama pada 22 Oktober 1991.
Dia menyebutkan, PT GSP ketika itu mendapat mandat dari pemerintah untuk membangun JCC sebagai venue penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Gerakan Non-Blok (GNB) ke-10 yang diikuti sekitar 100 delegasi dan 60 kepala negara pada September 1992.
Sesuai klausul dalam pasal 8 ayat 2 perjanjian kerja sama disebutkan ketika Perjanjian berakhir pada 21 Oktober 2024, PT GSP (dulu PT Indobuildco) memiliki pilihan pertama untuk memperpanjang Perjanjian dengan PPKGBK (dulu Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan/BPGS) berdasarkan persyaratan yang akan ditentukan kemudian.
“Adanya klausul di pasal 8 ayat 2 itulah yang menjadi salah satu faktor meyakinkan perusahaan untuk membantu pemerintah menyiapkan venue untuk menyambut perhelatan KTT Non-Blok ke-10," ucap Amir.
Dia juga mengatakan dengan klausul dimaksud kliennya melihat pemerintah memperhatikan potensi risiko bisnis yang akan dihadapi PT GSP selama kontrak BOT berlangsung 30 tahun.
Menurut Amir, untuk melindungi kepentingan bisnis para kliennya dan menjalankan klausul pasal 8 ayat 2 dalam perjanjian kerja sama BOT 1991, PT GSP telah mengajukan perpanjangan kontrak pengelolaan JCC kepada PPKGBK sejak April 2022, tetapi tidak pernah ditanggapi.
Amir juga mengatakan pada awal 2024 PT GSP kembali menyampaikan surat terkait permohonan kerja sama pengelolaan JCC, tetapi pihak PPKGBK menolak permohonan itu.
"Dengan adanya sikap PPKGBK yang mengingkari klausul pasal 8 ayat 2 perjanjian tahun 1991 dan untuk melindungi bisnis PT GSP serta memastikan industri MICE tidak mengalami kendala akibat upaya pengakhiran kontrak sepihak yang dilakukan oleh PPKGBK, PT GSP menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” pungkas Amir.(mcr8/jpnn)
Redaktur : Kennorton Girsang
Reporter : Kenny Kurnia Putra