Investor Global Kritik RUU Cipta Kerja, Bahlil: Tanya Rumput yang Bergoyang

Kamis, 08 Oktober 2020 – 20:27 WIB
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Foto : Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kritik yang dilayangkan oleh 35 investor global terkait pengesahan RUU Cipta Kerja mendapat tanggapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Menurut dia, puluhan investor global tersebut tercatat tidak berinvestasi di Indonesia.

BACA JUGA: Bamsoet Minta Kader Golkar dan Tokoh Masyarakat Banjarnegara Sosialisasikan RUU Cipta Kerja

Bahlil dalam konferensi pers virtual mengakui RUU Cipta Kerja memang menuai pro dan kontra, terlebih dari kalangan di luar negeri.

"35 pengusaha yang tidak setuju dengan UU Cipta Kerja itu setelah kami mengecek, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia atau foreign direct investment (FDI). Tidak ada," ungkapnya.

BACA JUGA: Ahmad Bekerja dan Istri Sendirian di Rumah, Terjadilah!

Pengecekan pun dilanjutkan hingga Bursa Efek Indonesia di mana nama-nama investor global itu, menurut Bahlil juga tak ditemukan.

"Artinya, harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," imbuhnya.

BACA JUGA: RUU Cipta Kerja Disahkan, Ruben Onsu Berkomentar Begini

Bahlil mempertanyakan jika para investor itu tidak menanamkan modalnya di Indonesia atau melakukan usahanya di tanah air, mengapa tiba-tiba melayangkan surat terbuka menyatakan ketidaksetujuan.

"Ada apakah ini? Teman-teman wartawan tanyalah kepada rumput yang bergoyang," katanya.

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan sebanyak 35 investor global dengan total dana kelolaan mencapai 4,1 triliun dolar AS di Indonesia mengkritik pengesahan Omnibus Law lantaran bisa merusak lingkungan seperti hutan tropis di Indonesia.

Mantan Ketua Umum Hipmi itu menambahkan, dalam beberapa hari belakangan terkesan ada kelompok tertentu yang pengin menggiring fakta sesuai kepentingan masing-masing.

Bahlil pun meyakinkan UU Cipta Kerja adalah jalan keluar untuk menciptakan lapangan kerja bagi rakyat Indonesia yang belum mendapat pekerjaan.

Ia pun mengatakan, UU Cipta Kerja sebagai UU masa depan karena akan mengakomodir bonus demografi yang akan Indonesia raih pada 2035 mendatang.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 adalah puncak puncaknya," pungkasnya. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler