Investor KEK Tanjung Api-Api Minta Kepastian pada Pemerintah

Minggu, 14 Oktober 2018 – 19:03 WIB
Progres KEK TAA yang dinilai lambat dan menjadi tanggungjawab Pemprov Sumsel. Foto: Kris/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - Percepatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api-Pelabuhan Tanjung Carat masih menemui beberapa kendala.

Terutama karena calon investor merasa belum mendapatkan jaminan (kepastian hukum) untuk segera melakukan pembangunan proyek di dalam kawasan KEK.

BACA JUGA: Soal Kasus Investasi Pertamina, Begini Kata Ahli Hukum

Direktur Utama PT SMS, I Gusti Bagus (IGB) Surya Negara, mengatakan, saat ini pihaknya hanya bisa mengerjakan pembangunan di lahan yang sudah dibebaskan Pemprov Sumsel seluas 66,13 hektare (bersertifikat hak pengelolaan/HPL).

“Lahan itu sudah land clearing saat ini,” ujarnya usai rapat bersama Gubernur Sumsel, (12/10).

BACA JUGA: BP Tawarkan Peluang Investasi kepada Pengusaha Mesir

Kemudian, pematangan lahan 1,8 hektare oleh Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, pembangunan gerbang, pabrikasi portacamp untuk kantor. Tapi untuk pembebasan lanjutan dan land clearing 150,87 hektare sebagai bagian pembangunan tahap 1 masih terkendala.

“Ini karena belum ada jaminan kepastian kepemilikan hak atas tanah bagi investor,” ujarnya.

BACA JUGA: Transportasi dan Logistik Dominasi Investasi PMDN

Keinginan investor, mereka membebaskan lahan, tapi langsung HGB (hak guna bangunan). Namun itu tak bisa dilakukan, harus terbit sertifikat HPL dulu yang harus dibebaskan pengusul KEK TAA (Pemprov Sumsel, red).

Di sisi lain Pemprov juga tak punya anggaran bebaskan lahan seluas 2.030 hektare supaya mendapat sertifikat HPL, karena itu butuh dukungan investor.

Dia mengaku, investor juga belum mendapat jaminan revisi PP Nomor 51 Tahun 2014 terkait Tanjung Carat bagian dari KEK TAA. “Ini untuk rencana pengurugan KEK TAA dengan pasir laut bersamaan reklamasi Tanjung Carat,” sebutnya.

Investor juga meminta bebas PPN penyerahan barang dan jasa pada saat pembangunan di dalam kawasan, dan bebas penggunaan mata uang asing.

Untuk mengatasi masalah tersebut, pihaknya mengusulkan diskresi karena peraturan yang ada jusru menghambat. Contohnya BPN berani mengambil diskresi pembebasan lahan 2016 yakni adanya Perpres Nomor 3 Tahun 2016 yang menganulir UU Nomor 2 Tahun 2012.

Demikian juga terkait PP 2/2011 Pasal 32, kepastian hak atas tanah berupa HGB bagi investor (bukan pengusul KEK), lalu UU 42/2009 Pasal 1A tidak mengenakan PPN atas penyerahan barang kena pajak di dalam KEK, dan lainnya.

“Ini kan KEK, harusnya ada keistimewaan khusus dari pemerintah. Tapi masalahnya sekarang investor beli tanah kena pajak, mau bangun juga kena pajak. Kita upayakan ada diskresi sehingga ada pengecualian atau aturan lebih tinggi seperti halnya Perpres Nomor 3/2016 yang sudah diperbarui dengan Perpres Nomor 58/2017,” jelasnya. Untuk usulan diskresi ini, pihaknya sudah menulis surat ke Sekretariat Dewan KEK.

Dikatakan, pihaknya sulit mengupayakan capaian target kesiapan beroperasi KEK TAA pada 31 Oktober 2018 mendatang. Sementara timeline investor KEK TAA mulai konstruksi minimal kuartal I 2019 seperti Indocoal, Hydro Cipta, dan Sungdong. “Timeline ini akan terwujud dengan asumsi usulan diskresi disetujui,” bebernya.

Sementara, Gubernur Sumsel, H Herman Deru memastikan akan melanjutkan pembangunan KEK TAA-Pelabuhan Laut Dalam Tanjung Carat. Pembangunan kawasan industri itu sangat dibutuhkan mengingat sudah banyak industri yang bermukim di tengah kota. Jika nanti ini terwujud, kawasan industri yang ada di perkotaan juga bakal dipindahkan.

“KEK TAA sudah jadi program nasional ditandatangani langsung oleh Presiden. Kemudian sudah dirancang oleh beberapa gubernur sebelum saya. Tentunya, kami akan mendukung program ini dan akan menjadi prioritas ke depan,” kata Deru.

Sebagai bentuk komitmen, Deru mengaku siap memperlunak aturan perizinan yang dikendalikan oleh pemerintah daerah. Sehingga investor yang berminat menanamkan investasi bisa masuk. “Kami siap melaksanakan diskresi aturan, jika kewenangannya ada di Pemda. Hanya saja, jika berbenturan dengan pemerintah pusat, tentu harus ada pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Dia pun dalam waktu dekat akan bertemu dengan Dewan Nasional KEK untuk membahas percepatan pembangunan kawasan tersebut. “Sudah dijadwalkan. Dalam waktu dekat akan ada pertemuan membahas masalah ini,” pungkasnya. (kos/fad/ce1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Infrastruktur Dongkrak Investasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler