Investor Ragukan Kasus Bank Mutiara

Jumat, 29 Agustus 2014 – 06:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Proses penjualan saham Bank Mutiara oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berlangsung alot. Pada tahap penyampaian dokumen due diligence atau uji tuntas, calon investor mulai memberikan persyaratan-persyaratan yang cukup berat kepada LPS.

Hal ini dikarenakan para calon investor mempertanyakan rekam jejak kasus eks-Bank Century tersebut.
       
Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan Samsu Adi Nugroho mengatakan, pada 21 Juli lalu, calon pembeli saham bank berkode pergadangan BCIC tersebut sudah menyampaikan dokumen hasil due diligence. Di dalam dokumen tersebut, papar Samsu, terdapat dua bagian umum yang memuat harga penawaran, dan juga persyaratan pembelian.

BACA JUGA: 95 Persen SPBU Sudah Normal

"Tapi dari dokumen itu, kami belum bisa bilang penawaran. Kami akan cek dulu conditional (persyaratan)-nya. Kami melihat harga bukan satu-satunya penentu. Kami juga harus melihat persyaratannya memungkinkan (disetujui) atau tidak mungkin," kata Adi, kemarin (28/8).
       
Samsu menerangkan, sebanyak 90 persen persyaratan calon investor adalah terkait kondisi perusahaan dan juga kaitan dengan permasalahan hukum Bank Mutiara. Misalnya, calon investor meminta LPS menjamin akan membayar gugatan nasabah Antaboga.

Begitu pula meminta LPS untuk menjamin aset jelek Bank Mutiara. "Kami berusaha good assets tetap di LPS. Nanti yang seperti ini akan kami negosiasi. Dari persyaratan, akan tercermin di harga. Karena itu sampai sekarang kami belum buka dokumen harganya," jelasnya.
       
Samsu mengatakan pihaknya membutuhkan waktu maksimal hingga pekan kedua September 2014, untuk menyelesaikan tahap seleksi dokumen due diligence tersebut. " Karena itu kami belum berani bilang tawaran. Kalau gap terlalu besar dari keinginan, ya kami drop," paparnya.
       
Sebelumnya, dari 10 calon investor yang menyampaikan dokumen preliminary bid atau penawaran awal, kini hanya tujuh shortlisted bidders, yakni calon investor yang berhak mengikuti tahap penjualan selanjutnya ke tahap due diligence.

BACA JUGA: Kondisi Darurat, Subsidi BBM Bisa Ditambah

Ketujuh calon investor itu mayoritas dari asing. Antara lain masing-masing satu calon dari Jepang, Singapura, dan Malaysia. Sementara dari Indonesia dan Hong Kong masing-masing dua calon.
       
Berdasar jenis lembaganya, tiga berlatar belakang perbankan, dan lembaga keuangan non bank. Sebaliknya, hanya satu yang berbentuk konsorsium. Sebagaimana diwartakan, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk merupakan salah satu bank nasional yang sejak awal mengikuti proses pembelian saham bank yang mayoritas dimiliki oleh LPS itu. (gal/agm)

BACA JUGA: Dahlan: Pertamina Hanya Jalankan Instruksi Pemerintah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Siap Lanjutkan Pembahasan RUU Tapera


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler