Investor Tol Minta Ada Perjanjian Tarif

Kamis, 29 September 2011 – 03:53 WIB

JAKARTA - Pihak investor jalan tol meminta pemerintah untuk mencantumkan perjanjian kenaikan tarif tol secara berkala dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sehingga pertimbangan kenaikan tarif tidak sekedar penyesuaian dengan nilai inflasi.

"Perjanjian itu perlu dilakukan untuk memberi jaminan kepada para operator dalam berinvestasi," kata Presiden Direktur PT Jasa Marga Tbk Frans S Sunito di Jakarta, Rabu (28/9)

Dia mengaku bisnis di bidang jalan tol membutuhkan dana besar dan bersifat jangka panjang sehingga harus kepastian saat perjanjian awal menjadi penting sebagai bisnis plan bagi para investor

BACA JUGA: Indosat Fokus Segmen SOHO

“Dengan inflasi, investor tidak punya kepastian karena harus meramalkan hingga 30 tahun ke depan, perlu diperjanjikan dalam kontrak apakah setiap2, 3 atau 4 tahun sekali yang dihitung berdasarkan tarif awal,” katanya.

Menurut Frans, dalam perjanjian tersebut para operator juga harus menyeimbangkan antara kenaikan tarif dengan peningkatan perbaikan dan pelayanan yang menyeluruh bagi masyarakat pengguna jalan tol
“Tentu saja kenaikan tarif akan diimbangi dengan perbaikan dan pelayanan untuk masyarakat," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Operasi PT CMNP Hudaya Ariyanto yang juga bakal ada penyesuaian tarif tol mengatakan kenaikan yang didasarkan pada nilai inflasi hanya menimbulkan polemik dan ketidakpastian bagi para investor

BACA JUGA: Bursa Saham Cenderung Fluktuatif

Menurutnya bila dikembalikan kepada hakekat berinvestasi maka yang dibutuhkan badan usaha jalan tol yakni adanya kepastian pengembalian investasi tol.

Hudaya mengaku itu telah dilakukan di berbagai negara salah satunya Manila, Filiphina dimana CMNP ikut serta berinvestasi pada salah satu ruas tol disana
"Penyesuaian tarif telah diperjanjikan dalam kontrak awal," kata Hudaya

BACA JUGA: Impor Beras Dibatalkan, Stok Pangan Tetap Aman

Dia menambahkan beberapa tahun lagi tarif akan naik berapa tanpa harus ramai-ramai memperdebatkannya yang penting kembali ke hakekatnya.

Disebutkan, Menteri Pekerjaan Umum saat ini tengah menyiapkan Surat Keputusan kenaikan tarif 14 ruas tol yang  pada September 2 tahun sebelumnya telah dinaikanTetapi, hingga saat ini pemerintah masih belum dapat mengumumkan nilai tarif yang akan disesuaikan, apakah ada yang tarifnya tetap atau naiknya melebihi nilai inflasi.

Dalam menaikan tarif tol, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Ghazali mengatakan bahwa pemerintah menggunakan opsi pembulatan, dimana ruas yang kenaikannya hanya Rp50 hingga Rp200 akan dibulatkan ke bawah atau menjadi tidak adaSementara ruas yang sesuai nilai inflasinya memungkinkan kenaikan Rp250 hingga Rp450 akan dibulatkan ke atas menjadi Rp500“Jadi ada yang naik melebihi nilai inflasi, ada juga yang tidak naik sama sekali," katanya.

Kenaikan tarif tol sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JalanUndang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasiKenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi(vit)

BACA ARTIKEL LAINNYA... IPO untuk Capex dan Akuisisi Lahan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler