INW: Indonesia Lebih dari Sekadar Darurat Narkoba, Ini Perang!

Jumat, 06 Desember 2024 – 00:12 WIB
Direktur INW Budi Tanjung saat menyampaikan keterangan kepada media. Dok: INW.

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Narcotics Watch (INW) mengapresiasi upaya Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas narkoba dengan membentuk desk pemberantasan narkoba.

Desk pemberantasan narkoba yang dipimpin Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo itu, merupakan bukti keseriusan pemerintah menghadapi perang yang tak pernah usai memberantas narkoba.

“Ini harus dipahami sebagai perang besar yang mungkin tidak akan pernah berakhir. Pelurunya narkoba dan prajuritnya mafia,” ujar Budi Tanjung, Direktur Eksekutif INW, di Jakarta, Kamis (5/12).

BACA JUGA: INW Desak Investigasi Menyeluruh Atas Kaburnya 7 Pelaku Narkoba dari Lapas Salemba

Hal ini disampaikan menyikapi pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan bahwa Indonesia dalam situasi darurat narkoba.

Menurut dia, Indonesia bukan hanya sekedar menjadi konsumen narkoba, tetapi juga sudah menjadi target pasar dan bahkan menjadi salah satu produsen narkoba di dunia dalam Konferensi Pers Pencapaian Desk Pemberantasan Narkoba di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: INW: Peredaran Narkoba Masih jadi Tantangan Besar Bagi Indonesia

Pemberantasan narkoba diketahui menjadi salah satu program dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Program dan arahan Prabowo itu ditindaklanjuti Menko Polkam Budi Gunawan dengan membentuk desk pemberantasan narkoba. Desk itu dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA: INW Kritik Disparitas Hukuman dalam Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama

Budi menjelaskan kondisi negara saat ini sudah lebih dari sekadar “darurat narkoba”.

"Kita sudah dalam kondisi perang. Lembaga resmi, seperti BNN, Polri, Imigrasi atau Bea Cukai, sudah bekerja keras," ujar dia.

Namun, serbuan tak pernah berhenti, yang dampaknya dapat menghancurkan bangsa ini.

“Karena ini perang, ngawur namanya jika menyederhanakan sebagai crime. Menghadapi perang harus dengan logika perang dan hukum perang. Dalam perang hanya ada satu pilihan: Membunuh atau dibunuh,” ujar Budi Tanjung.

Masalahnya, hukum yang ada tidak memungkinkan hal itu. UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika menganut penyelesaian sistem peradilan pidana. Pengedar narkoba ditangkap, diadili dan dihukum.

Meski UU membuka peluang hukuman mati, tak semua pengedar divonis begitu. Kalaupun ada yang dihukum mati, tapi tak pernah langsung dieksekusi. Akibatnya mereka tetap beroperasi dari balik jeruji.

“Karena itu, INW mendesak agar semua pihak berkerja dengan perspektif kedaruratan tadi,” kata Budi.

Budi mencontohkan di ranah eksekutif, kepolisian dan kejaksaan perlu lebih meningkatkan kualitas penyelidikan, penyidikan dan penututan kasus kejahatan narkoba dilakukan dengan perspektif kedaruratan. Kepolisian sebagai penyidik tindak pidana harus mengenakan pasal-pasal yang tepat untuk penjatuhan hukuman maksimal.

Demikian pula dengan kejaksaan selaku penuntut mesti dapat mendakwa pelaku dengan tuntutan pidana penjara yang maksimal. Sedangkan di ranah yudikatif, lembaga peradilan di semua tingkatan pun harus menjatuhkan hukuman yang tidak berbeda dengan tuntutan jaksa.

“Tentang vonis hakim, INW punya catatan khusus. UU Narkotika mengatur pidana minimum khusus. Ada ketentuan yang membatasi batas terendah sanksi pidana, misalnya untuk narkotika 4 tahun dan psikotropika 3 tahun. Tapi masih banyak terdakwa narkotika yang divonis jauh di bawah itu. Ini menunjukkan lembaga peradilan belum berada dalam perspektif kedaruratan tersebut,” papar Budi. (cuy/jpnn)

 


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... INW Minta Irjen Agung Setya Bersikap Tegas, Tes Urine Seluruh Polisi di Madina


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler