IP Melempar Kepala Anjing ke Rumah Pejabat, Begini Pengakuannya

Kamis, 11 Maret 2021 – 15:01 WIB
Polisi menangkap pelaku pelempar kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi berhasil menangkap IP dan DW yang diduga sebagai pelaku teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan.

Keduanya juga menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang merupakan Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau.

BACA JUGA: Ada yang Buang Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejaksaan di Riau

Kedua pelaku ditangkap aparat Polda Riau dan Polresta Pekanbaru pada Rabu malam (10/3) sekitar pukul 23.00 WIB.

IP adalah warga Kecamatan Selatpanjang Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti.

BACA JUGA: Mengintip Dapur Irjen Agung Setya dalam Menangani Covid-19 di Riau

Sedangkan DW merupakan warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru

Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi di Pekanbaru, Kamis (11/3), menjelaskan tim gabungan Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Ditreskrimum Polda Riau awalnya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku IP sedang berada di rumah yang berada di dalam Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Amien Rais dan Abdullah Disindir Ngabalin

Selanjutnya tim langsung menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Saat yang bersangkutan dilakukan interogasi, IP mengakui perbuatan yang dilakukannya yakni melempar potongan kepala anjing ke teras rumah Muspidauan dan menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai yang juga diketahui sebagai Sekretaris Umum LAM Provinsi Riau.

Menurut keterangan IP, dia melakukan perbuatan tersebut bersama tiga orang lainnya.

Selanjutnya tim langsung bergerak menuju ke rumah DW dan menangkapnya beserta sepeda motor yang digunakan saat keduanya menyiram bensin ke kediaman M Nasir Penyalai.

Kedua tersangka tersebut langsung dibawa ke Polresta Pekanbaru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Aparat juga masih mendalami terkait motif yang tersangka lakukan.

Kejadian pelemparan potongan kepala anjing tersebut pada Jumat (5/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Sedangkan penyiraman bensin dilakukan pada hari yang sama. Namun pada waktu yang berbeda yakni sekitar pukul 23.00 WIB.

Muspidauan sebelumnya mengaku tidak nyaman dengan penemuan potongan kepala anjing di rumahnya sehingga melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian.

Berbekal rekaman kamera pengawas, akhirnya polisi berhasil membekuk para tersangka tanpa perlawanan.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu potong kepala anjing, sebilah pisau dari rumah Muspidauan, dan sebotol plastik berisi bensin dan sebuah sepeda motor. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler