Ipar Daftar jadi Calon Bupati, Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala Berjanji Netral

Minggu, 08 September 2024 – 11:01 WIB
Ketua KIP Nagan Raya Danda Runtala. Foto: Teuku Dedi Iskandar/Antara

jpnn.com, NAGAN RAYA - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Danda Runtala berjanji tetap netral meski iparnya Jonniadi maju dalam Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Jonniadi daftar sebagai calon bupati berpasangan dengan Zaini Mantri Doi dengan parpol pengusung, yaitu Demokrat, NasDem, PKB, PDIP, PAS Aceh, Perindo, dan PAN.

BACA JUGA: Gaji Ke-13 PNS, PPPK, Pimpinan & Anggota DPRK Nagan Raya Mulai Disalurkan

Terkait hal itu, Danda Runtala menyampaikan pengumuman kepada publik Kabupaten Nagan Raya secara terbuka.

Langkah ini dilakukannya dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 76 huruf b dan huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.

BACA JUGA: Fenomena Unik Pilkada Jakarta: Paslon Elektabilitas Tertinggi Justru Kalah

Pengumuman secara terbuka ini juga disampaikannya sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Ada pun hubungan keluarga (ipar) yang ia miliki yaitu dengan Jonniadi, sebagai salah satu kandidat bakal calon bupati yang akan maju dan telah mendaftar sebagai kandidat di Pilkada 2024 Kabupaten Nagan Raya.

Dalam rangka menjaga hal yang dapat menimbulkan situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas, Danda berjanji kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu.

"Yaitu melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, prinsip kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, kepentingan umum dan aksesibilitas," kata Danda Runtala dilansir ANTARA, Sabtu (8/9).

Dia menegaskan dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan akan bebas atau menolak campur tangan dan pengaruh siapa pun, yang mempunyai kepentingan atas perbuatan, tindakan, keputusan dari atau keputusan yang di ambil.

Danda juga menyatakan tetap akan menjaga keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum untuk mewujudkan keadilan.

Dia menyatakan bersedia dituntut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika di kemudian hari dirinya melakukan pelanggaran. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler