BOGOR - Menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memenangkan pihak penggugat dalam polemik susu terkontaminasi bakteri E sakazakii, IPB akan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kuasa hukum IPB, Edward Arva mengatakan, pengajuan PK dilakukan tanpa pengajuan bukti baru atau novumMenurut dia, memori pengajuan PK lebih berisi keluhan dan tanggapan atas putusan hakim yang dinilai banyak mengandung khilafan dan kekeliruan
BACA JUGA: Inpres Baru Pemberantasan Korupsi Diragukan
PK dilakukan karena pihaknya menilai bahwa mengumumkan nama-nama merek susu formula berbakteri akan melanggar kode etik otonomi keilmuanEdward bersikukuh, tidak ada satu pun undang-undang yang mewajibkan IPB selaku peneliti untuk memublikasikan hasil penelitian susu formula yang terkontaminasi E sakazakii
BACA JUGA: Waisak Momen Intropeksi Diri
Namun, lanjutnya, penolakan tersebut bukan berarti IPB tidak memahami hukumBACA JUGA: Keluarga Salah Tembak Minta Densus Biayai Anak
"Kami berlindung pada Undang-undang Pasal 225 HIR, apabila tereksekusi menolak eksekusi, maka pemohon eksekusi berhak mengajukan ganti rugi," katanyaSementara itu, pihak penggugat, David Tobing yang mengancam akan menyita meja rektor IPB, ditanggapi Edward sebagai hal yang keliruMenurut dia, jika pengadilan melakukan hal tersebut, maka pengadilan dinilai telah melakukan tindakan di luar kewenangannya"Namanya, ekses of legal power of authority kalau pengadilan memaksakan untuk menyita,"imbuhnya(ric)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Demokrat Kembali Sentil Tifatul Sembiring
Redaktur : Tim Redaksi