"Sampai hari ini, IPB belum menerima release pemberitahuan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebagai pengadilan yang memutus perkara ini," kata Rektor IPB, melalui asistennya Dedi, saat jumpa pers di Kemenkominfo, Kamis (10/2).
Menurutnya, informasi tentang adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2975 K/Pdt/2009 itu, diketahui oleh pihak IPB dari fotokopi putusan yang diperoleh dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), yang di-download dari situs MA.
Dengan demikian, lanjut Dedi, dengan belum diterimanya release pemberitahuan putusan PN Jakarta Pusat atas putusan kasasi MA itu, berarti IPB belum diberitahukan secara resmi dan patut, mengenai amar putusan tersebut"Oleh karena itu, IPB belum dapat memenuhi dan melaksanakan hal-hal yang diminta dan diperintahkan pengadilan sesuai dengan amar putusan tersebut," tandasnya
BACA JUGA: SBY Didesak Ganti Pejabat Penikmat Jabatan
(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengusaha Diminta Tak Cemaskan Kasus Gayus
Redaktur : Tim Redaksi