Ipda Fifin: Kalau Tersangka Tak Kooperatif, Akan Kami Jemput Paksa

Minggu, 20 Desember 2020 – 21:54 WIB
Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan. Foto: palpres

jpnn.com, PALEMBANG - Kasus penganiayaan seorang balita berinisial AS, 4, warga Palembang, Sumsel, yang sempat viral di media sosial berbuntut panjang.

Soalnya, penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang siap menangkap paksa pelaku bernama Ana alias Tan, 60.

BACA JUGA: Mbak Irmawati Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi

“Kami meminta agar terlapor ini kooperatif dalam kasus ini, apalagi pihak keluarga sang balita sudah melaporkan kejadian ke SPKT Polrestabes Palembang,” ujar PPA Reskrim Polrestabes Palembang, Ipda Fifin Sumailan, Minggu (20/12).

Ipda Fifin menuturkan, kejadian penganiayaan yang terjadi di Jalan Lebak Jaya Kelurahan Sei Selayur Kecamatan Kalidoni Palembang, Senin (14/12/2020) pukul 17.00 WIB. Anggotanya, kata Ipda Fifin, sudah mendatangi rumah terlapor.

BACA JUGA: Gadis Belia Sedang Sendiri di Rumah, Pemuda Tetangga Sebelah Tiba-tiba Muncul, Terjadilah

“Anggota kami sudah beberapa kali mendatangi rumah terlapor ini, tetapi dia tidak berada di rumah. Oleh karena itu kami pastikan bila terlapor ini tidak kooperatif, akan kami jemput secara paksa,” katanya.

Lanjutnya, orang tua korban dan korban sendiri sudah diambil keterangan tambahan. “Kami sudah ambil keterangan saksi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tambahan korban, buktinya cukup dan kami akan teruskan laporan polisinya,” tukasnya.

BACA JUGA: Hendra Habisi Nyawa Sang Pacar yang Lagi Hamil Enam Bulan, Pakai Balok

“Pelaku ini melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPAI Kota Palembang Romy Apriansyah mengatakan, bahwa pihaknya mengecam kejadian penganiayaan terhadap anak itu.

“Kami berharap agar aparat kepolisian segera mengambil tindakan untuk menangkap pelakunya, jangan dibiarkan bebas di luar. Karena akan menimbulkan trauma serius pada korban, apalagi masih berumur empat tahun,” jelasnya.

Romy mengatakan, tak ada alasan penyidik mengulur waktu proses penyelidikan.

“Pelanggaran terhadap anak, jangankan main fisik, perbal pun tidak diperbolehkan, karena sudah termasuk kekerasan, Undang Undang Perlindungan Anak jelas di sana. Untuk ke depannya dikonfrontir atau klarifikasi, itu urusan nanti, namun yang pasti harus segera ditangkap,” jelas dia.

BACA JUGA: Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Patumbak Ditangkap, Nih Tampangnya

Sementara untuk tindakan yang akan dilakukan KPAI Kota Palembang, akan siap memfasilitasi, mendampingi kasusnya meski diminta atau pun tidak dari pihak keluarga korban. (kur/palpres)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler