jpnn.com, LANGKAT - Seorang ibu rumah tangga bernama Irmawati, 32, ditangkap polisi di Jalan Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Warga Dusun 2, Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, itu diciduk polisi terkait kepemilikan narkoba.
BACA JUGA: Gadis Belia Sedang Sendiri di Rumah, Pemuda Tetangga Sebelah Tiba-tiba Muncul, Terjadilah
"Benar ada petugas menangkap seorang ibu rumah tangga memiliki narkotika," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (20/12).
Dari penangkapan terhadap Irmawati itu diamankan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, dan satu tas sandang warna merah.
BACA JUGA: Berita Duka: Sekda Lahat Meninggal Akibat Covid-19
Penangkapan itu setelah sebelumnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Karantina, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.
Kemudian Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada seorang perempuan sedang duduk di bangku kayu di teras kios yang lagi tutup.
BACA JUGA: Mahasiswi Tersungkur Membentur Aspal, Didatangi Dua Pria, Dikira Mau Menolong, Ternyata...
BACA JUGA: Wanita yang Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Ternyata Siti Fatimah
Lalu, anggota memeriksa tas pelaku ditemukan satu plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, katanya.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi