jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang tersandung perkara dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum dihentikan.
"Ini, kan, putusannya Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bahwa putusan itu bukannya ditolak, cuma tidak bisa diterima," kata Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya Ipda Mansyur kepada wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/12).
BACA JUGA: KPK Periksa Yasonna, Chico PDIP: Kami Lawan yang Ingin Mengawut-awut!
Putusan NO merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima.
Mansyur menegaskan praperadilan dalam prosesnya menguji formil bukan materiel, sehingga berdasarkan pandangan hakim belum bisa dibuktikan oleh pemohon dengan hanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
BACA JUGA: Selesai Diperiksa KPK, Yasonna Ungkit Diskresi Partai dan Fatwa MA
"Dan dari kami pun belum pernah mengeluarkan SP3, ya," ujarnya.
Berdasarkan putusan NO itu, lanjut dia, maka pihak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI) masih bisa mengajukan gugatan.
BACA JUGA: Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
"Bisa gugat karena tadi artinya NO itu masih bisa diajukan maka kami siap, kami itu bukan masalah gugat menggugat," ujarnya.
Dia memastikan akan memberikan kepastian hukum mengingat Kejaksaan sudah memberikan petunjuk untuk memenuhi pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19).
Firli tersandung kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar bersurat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk meminta agar penyidikan terhadap kliennya dihentikan.
Alasan pihaknya menyerahkan surat tersebut karena substansi perkara yang dituduhkan kepada Firli tidak memenuhi syarat materiel. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aliran CSR BI Mengalir ke Yayasan, KPK Sebut Nilainya Cukup Besar
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga