jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) mengalir ke sebuah yayasan.
KPK menyatakan yayasan itu seharusnya tidak menerima dana CSR BI.
BACA JUGA: KPK Amankan Barang Bukti Setelah Geledah Ruangan Gubernur BI, Apa Itu?
“Yayasan yang kami duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12).
Rudi mengungkapkan dana CSR yang bernilai besar dipergunakan untuk pihak yang tidak semestinya. Namun, Rudi belum membeberkan nominal dana CSR yang diselewengkan.
BACA JUGA: KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
"Itu CSR-nya BI cukup banyak, ya, cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ungkap dia.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang kecipratan aliran dana CSR BI.
BACA JUGA: Yasonna Pastikan Hadiri Pemeriksaan KPK Besok
"Kami melakukan proses penyidikan. Tentunya kami akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah, itu yang kami dalami sekarang," kata dia.
KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung Bank Indonesia, salah satunya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR.
Dalam kesempatan ini, Rudi mengakui terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum mengungkap identitas kedua tersangka, Rudi tak membantah saat dikonfirmasi adanya anggota DPR yang terseret kasus dugaan korupsi dana CSR BI. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Malam-malam, KPK Menggeledah Kantor BI, Ada Kasus Korupsi Apa?
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga