Ipda OS Tersangka Penembakan PP dan MA Belum Ditahan, Kombes Zulpan Bilang Begini

Sabtu, 11 Desember 2021 – 09:25 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat memberi keterangan di kantornya, Rabu (1/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat perintah penahanan terhadap Ipda OS, tersangka kasus penembakan PP dan MA di exit Tol Bintaro.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan enggan menjelaskan alasan belum menahan Ipda OS dalam kasus penembakan PP dan MA itu.

BACA JUGA: Polisi Usut Dugaan Niat Jahat Korban Penembakan Exit Tol Bintaro

"Yang bersangkutan sudah menjadi tersangka. Ini (penahanan, red) menjadi kewenangan penyidik," kata Kombes Zulpan, Jumat (10/12).

Perwira menengah Polri itu mengatakan Ipda OS masih diperiksa maraton oleh penyidik dari Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Ssst, Begini Chat Mesum Oknum Dosen Unsri yang Melecehkan 3 Mahasiswi, Parah

Kombes Zulpan juga mengatakan selama menjalani pemeriksaan, Ipda OS tidak diizinkan pulang ke rumah.

"Pemeriksaan sampai saat ini (kemarin, red), baik oleh penyidik Ditreskrimum maupun Propam," kata Zulpan.

BACA JUGA: Ada Lagi, Oknum Guru Pesantren di Tasikmalaya Diduga Mencabuli 9 Santriwati

Sebelumnya, polisi menetapkan Ipda OS sebagai tersangka kasus penembakan terhadap korban PP dan MA di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan menemukan alat bukti yang cukup.

Dalam kasus itu, salah seorang korban penembakan yang berinisial PP meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit.

Ipda OS dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler