jpnn.com, RIAU - Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal memastikan tidak akan melindungi anggota Polres Rokan Hilir Ipda YR yang terlibat kasus narkoba. Menurut Iqbal, oknum perwira pertama itu telah mencoreng nama baik Polri.
"Prinsipnya, kami akan tindak tegas, setegas-tegasnya. Saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Iqbal dalam konferensi pers pengungkapan kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Prestasi Irjen Iqbal di Riau: Narkoba Disikat, Program Kapolri Dilaksanakan
Iqbal menyampaikan anggota kepolisian harusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Anggota kepolisian pun wajib melindungi publik dengan segenap jiwa dan raganya dari bahaya narkoba.
Oleh karena itu, eks Kapolda NTB itu tidak akan memaafkan Ipda YR.
BACA JUGA: Ipda YR Keterlaluan, Irjen Iqbal Sampai Berang, Tak Ada Kata Maaf
"Lebih baik memecat satu, dua, tiga oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaimana Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Iqbal.
Eks Kadiv Humas Polri itu menyampaikan pihaknya sudah memiliki bukti kuat untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ipda YR.
BACA JUGA: Malam-Malam Ipda YR Dihentikan di Jalan, Tas Hitam Diperiksa, Isinya Bikin Kaget
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan pihaknya menyita sabu-sabu seberat 5 kilogram dari perwira berusia 38 tahun itu.
"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus merek teh cina di dalam sebuah tas warna hitam," papar Sunarto.
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam, di Gang Sabar, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui dirinya berperan sebagai kurir sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumah di Jalan Bukit Sentosa, tetapi tersangka AL melarikan diri," kata Narto.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Kondisi Kampung Ambon, Irjen Fadil Imran Menyampaikan Perintah Tegas, Memuji AKBP Singgih
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga