jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang melibatkan seorang perwira polisi, Ipda YR (38).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan Ipda YR bertugas di Polres Rokan Hilir.
BACA JUGA: Perwira Polisi Bikin Malu Polri, Kapolda Marah Besar dan Keluarkan Kalimat Ini
YR ditangkap di Jalan Tuanku Tambusai,Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Kamis (10/3) malam.
“Pelaku ini menyimpan lima kilogram sabu-sabu,” kata Sunarto dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (16/3).
BACA JUGA: Irjen Iqbal Perintahkan Propam Polda Riau Periksa Kapolres Kampar, Ada Apa?
Menurut Sunarto, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah karena kerap terjadi peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Berbekal informasi itu, tim Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan pengintaian dan menghentikan YR di pinggir jalan.
BACA JUGA: Polda Riau Sikat Anak Jenderal Terlibat Illegal Logging, Mabes Polri Kirim Bantuan
Petugas yang curiga lantas memeriksa isi tas yang dibawa perwira pertama Polri itu.
"Tersangka ternyata membawa sabu-sabu sebanyak lima bungkus dan disimpan di sebuah tas warna hitam," beber Sunarto.
Perwira menengah Polri ini menambahkan petugas langsung memeriksa YR dan pelaku mengakui bertugas sebagai kurir sabu-sabu.
"Tersangka YR mengaku barang haram itu milik AL, selanjutnya dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," kata Sunarto.
Kini tersangka YR sudah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Polisi Terlibat Kasus Narkoba, Propam Polda Sumut Langsung Ambil Tindakan
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan