jpnn.com, SAMARINDA - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian yang sebelumnya beraksi di salah satu indekos di Jalan Padat Karya, Gang Keluarga, Kecamatan Samarinda Seberang, pada Jumat (27/5) lalu.
M Rizal (40) ditangkap karena mencuri iPhone milik seorang pemuda bernama David Beckham.
BACA JUGA: Personel Band Terkenal Inisial AB Ditangkap di Cilandak
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Iptu Dedi Septriadi mengungkapkan pencurian itu bermula saat Rizal menyatroni indekos yang ditinggali David Beckham.
Di sana, Rizal mencari kamar kos yang penghuninya sedang tertidur.
BACA JUGA: Siapa Personel Band Inisial AB Ditangkap Polisi karena Narkoba? Oh
"Kejadiannya malam, penghuninya lagi tidur semua. Kemudian dia mencari kamar yang tidak terkunci," beber Iptu Dedi dikonfirmasi JPNN.com, Jumat (3/6/)
Nasib sial dialami David yang sedang tertidur pulas lupa mengunci kamar kosannya.
BACA JUGA: Belasan Tahun Sulitkan Polisi, MW Akhirnya Tertangkap, Kasusnya Ngeri
Kondisi tersebut menjadi celah Rizal mengambil iPhone yang tergeletak di samping tempat tidur David.
"Korban tidak sadar pintu kamar kos dibuka pelaku," ungkap Iptu Dedi.
Singkat cerita, David yang terbangun terkejut iPhone miliknya hilang dan melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka.
Sadar kamar kosnya telah disatroni maling, David meminta tolong kepada saudara sepupunya untuk melacak keberadaan iPhone miliknya.
"Korban bersama sepupunya berupaya melacaknya menggunakan aplikasi. Terdeteksi, terlihat kalau iPhone-nya berada di kawasan Harapan Baru, Samarinda Seberang," kata perwira pertama Polri itu.
Setelah mengetahui titik lokasi iPhone miliknya itu, David didampingi sepupunya segera pergi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Setelah menerima laporan dari David, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Rizal tanpa perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi mendapati barang bukti iPhone milik David Beckham yang dicuri.
Rizal kemudian digelandang ke Mako Polsek Samarinda Seberang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada penyidik, Rizal sempat berkelit dan tidak mau mengakui perbuatannya.
Meski akhirnya, dia pun mengakui perbuatannya tersebut.
"Pelaku ini sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit. Kemudian mengakui kalau dia ke TKP itu awalnya cari-cari kos, terus dia lihat iPhone langsung diambil," bebernya.
Polisi menjerat Rizal yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
"Kasusnya masih kami dalami lagi terkait sudah berapa kali dia melakukan pencurian," pungkas Iptu Dedi. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat, Ini Dia Tampang Juru Parkir yang Bacok Warga di Jakbar, Begini Kejadiannya
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Arditya Abdul Aziz