iPod Pemberian Putra Sekretaris MA Bisa Dikategorikan Gratifikasi

Selasa, 18 Maret 2014 – 02:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi SP mengatakan iPod Shuffle dari resepsi pernikahan putra Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi bisa dikategorikan sebagai gratifikasi. Makanya, pejabat maupun penyelenggara negara yang meneriam iPod diminta untuk melaporkannya ke KPK.

Johan pun mengancam akan menyita iPod yang diterima dalam resepsi pernikahan tersebut. Tapi sebelum dilakukan penyitaan, KPK akan memastikan telebih dahulu apakah masuk kategori penerimaan hadiah atau bukan.

BACA JUGA: Hambit Bintih Mengaku Ditawari Merapat ke Golkar

Seperti diberitakan, dalam resepsi pernikahan putranya, Nurhadi membagi-bagikan iPod kepada tamu yang hadir. Acara resepsi itu dihadiri Wakil Presiden Boediono, sejumlah menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, dan kalangan pejabat tinggi negara.

Setiap tamu yang menghadiri resepsi itu diwajibkan membawa undangan yang dibubuhi barcode, yang dapat ditukarkan dengan perangkat elektronik berlabel Apple itu. Tamu lainnya yang hadir pada acara itu adalah bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo, yang juga calon wakil presiden Partai Hanura.

BACA JUGA: Paramitha Rusady Jurkam Dahlan For President

Johan enggan berkomentar soal resepsi pernikahan putra Nurhadi yang bisa dikatakan tergolong mewah. "Pak pimpinan KPK saja yang berkomentar," tandasnya. (jpnn)

BACA JUGA: Mahfud Sebut Pencapresan Jokowi Kemajuan Demokrasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tuding SBY Kampanye Terselubung Lewat BPJS Kesehatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler