Iptu Dwi Setiawan Gugur Akibat Terserempet Truk di Tol Jakarta - Cikampek, Kapolri Listyo Lakukan Ini

Jumat, 29 Oktober 2021 – 19:15 WIB
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat memberikan keterangan di kantornya, Jumat (29/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada Iptu Dwi Setiawan yang gugur akibat terserempet truk saat mengawal tim supervisi vaksinasi merdeka aglomerasi yang berangkat ke Polres Kabupaten Bekasi.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Dirlantas) Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan Iptu Dwi Kurniawan diberi penghargaan dengan menaikkan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Pangkat Iptu Dwi kini menjadi Ajun Komisaris Polisi (AKP).

BACA JUGA: Berita Terkini Tentang Sopir Truk yang Menyerempet Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek

"Pangkat dinaikan satu tingkat lebih tinggi menjadi AKP Anumerta," kata Sambodo di kantornya, Jumat (29/10).

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya merasa kehilangan atas musibah yang menimpa Anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) lembaga yang dipimpin Irjen Fadil Imran tersebut.

BACA JUGA: Kronologi Iptu Dwi Setiawan Tewas Tertabrak Truk, Mengerikan

"Kami berdukacita atas gugurnya dalam melaksanakan tugas, anggota kami atas nama Iptu Dwi Setiawan," kata Sambodo Purnomo Yogo.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sopir berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan Iptu Dwi Setiawan itu.

BACA JUGA: Detik-detik Iptu Dwi Setiawan Terserempet Truk di Tol Jakarta-Cikampek

Insiden itu terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB.

Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.

Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan sopir truk itu dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.

Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.(cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler