jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk, CS yang menyerempet anggota Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polda Metro Jaya Iptu Dwi Setiawan di KM 13.400 Tol Cikampek sebagai tersangka.
Insiden itu terjadi pada Kamis (28/10) sekitar pukul 11.30 WIB.
BACA JUGA: Kronologi Iptu Dwi Setiawan Tewas Tertabrak Truk, Mengerikan
"Pelaku sudah kami naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Jumat (29/10).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu mengatakan sopir tersebut menerima telepon dari seseorang saat mengemudi.
BACA JUGA: AKBP Argo Soal Penyebab Kecelakaan yang Menewaskan Iptu Dwi Setiawan di Tol Cikampek
Walakin, konsentrasi pecah hingga memepet Iptu Dwi Setiawan.
Menurut Sambodo, sopir menerima telepon. Hal itu berdasarkan keterangan kernet truk.
BACA JUGA: Lagi Pengawalan, Iptu DS Tewas Disenggol Truk di Tol Japek, Begini Kronologinya
"Main handphone sehingga mengganggu konsentrasi," ucap Sambodo.
Tersangka CS dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
"Lalai menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman 6 tahun penjara," kata Sambodo.
Pria kelahiran Sumatera Utara itu mengatakan sopir truk itu ditahan selama 20 hari pertama.
Penahanan itu dilakukan dalam rangka pemenuhan berkas perkara.
"Bisa diperpanjang (masa penahanan)," kata Sambodo.
Kecelakaan yang menyebabkan Iptu Dwi Setiawan meninggal di lokasi kejadian saat tengah mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya.
Sedianya, tim itu sedang melaksanakan kegiatan di Bekasi, Jawa Barat.
Anggota Perwira Unit (Panit) 1 Pengamanan dan Pengawalan (Pamwal) Polda Metro Jaya itu dimakamkan di Kalisari, Jakarta Timur pada Kamis malam.(cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Friederich
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama