jpnn.com, MEULABOH - Seorang pria berinisial I, terduga pengguna jasa prostitusi anak di bawah umur, kini menjadi buronan Polres Pidie.
“Pelaku berinisial I kami jadikan DPO karena pelaku diduga telah melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie Iptu Ferdian Chandra, Ahad.
BACA JUGA: Mbak Oktoviyani Bernasib Tragis, Diseret Suami dari Atas Motor ke Aspal, di Depan Selingkuhan
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan tiga orang tersangka dalam kasus ini, mereka di antaranya Irena Fransisca Regalado alias Ririn (38) seorang ibu rumah tangga warga Desa Blang Paseh Kecamatan Kota Sigli Kabupaten Pidie diduga sebagai muncikari.
Kemudian pelaku diduga pria hidung belang masing-masing Ikhwan alias Tolek Salak (40) seorang pedagang warga Desa Gampong Raya Lhok Kaju Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie, serta Deni Imrayadi (26) warga Desa Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata Kota Banda Aceh.
BACA JUGA: Provokator Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kantor Dewan Ini Akhirnya Diringkus
Iptu Ferdian Chandra juga menjelaskan, pelaku berinisial I diburu polisi karena diduga terlibat dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Meski sudah menahan tiga orang tersangka, polisi memastikan tetap akan memburu pelaku yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO), guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
BACA JUGA: Dijemput Polisi, 1 Muncikari dan 2 Pria Hidung Belang tak Berkutik, Nih Penampakannya
Ia juga menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana prostitusi yang diduga melibatkan anak di bawah umur sebagai korban.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap sejumlah pelaku di sejumlah lokasi berbeda.
Berdasarkan pengembangan, diperoleh fakta baru bahwa seorang muncikari diduga memperdagangkan anak di bawah umur kepada para pria hidung belang, dengan bayaran sebesar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu.
Ada pun para korban yang diduga menjadi sasaran perdagangan tersebut, masing-masing bernama Mawar dan Melati (bukan nama sebenarnya).
Atas perbuatannya, polisi membidik para tersangka dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA: Pembunuh Anak dan Pemerkosa Wanita di Aceh Timur Tewas di Sel
Para pelaku juga terancam pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun sebagaimana dengan pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia tentang pemberantasan perdagangan orang dan pasal 76F Jo Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, kata Iptu Ferdian Chandra.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi