jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhart menyebut ada satu oknum perwira polisi Iptu HA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan mobil. Dalam kasus ini, HA ditangkap bersama dengan sejumlah rekannya yang merupakan satu komplotan.
“Dari hasil pengembangan, tim dari Ditreskrimum menyita belasan unit mobil yang diduga hasil tindak pidana penggelapan pelaku,” ujar Harry dalam keterangan yang diterima JPNN.com, Selasa (16/6).
BACA JUGA: Brigadir PG Bikin Malu Polri, Sanksi Berat Menanti
Harry menuturkan, Iptu HA sudah ditangkap sejak 18 Mei 2020 lalu di indekos yang ada di Pelalawan, Riau. Dari situ, kemudian disita satu unit mobil yang diduga hasil kejahatan.
“Kami kembangkan dan menangkap seorang pelaku berinisial AL di Pelabuhan Merak, Banten berkat kerja sama dengan Polres Cilegon,” sambung Harry.
BACA JUGA: Oknum Debt Collector Mengaku Polisi, Tetapi Salah Sebut Pangkat, Ya Begini Jadinya
Mantan pejabat utama Divhumas Polri ini menambahkan, dari pemeriksaan terhadap AL diperoleh keterangan bahwa dia telah membawa beberapa unit mobil dari Pulau Jawa ke Batam untuk dijual di sana.
Dalam aksinya menjual hasil penggelapan dan penipuan, AL dibantu pelaku DN, JN, dan IW.
BACA JUGA: Corona di Tubuh HRD Toko Bangunan Sangat Ganas, Orang-orang Terdekat Tumbang
Kemudian pada 2 Juni pihaknya berhasil menangkap DN di Batam dan 6 Juni 2020 menangkap JN dan Inisial IW di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Adapun modus operasi yang dilakukan pelaku yakni tersangka AL menghubungi dan memesan unit mobil kepada tersangka JN dan Inisial IW selanjutnya Inisial JN.
Lalu pelaku IW mencari konsumen yang hendak atau mau melakukan take over di bawah tangan dengan mengembalikan uang muka atau DP (Down Payment), dan setelah menemukan konsumen yang bersedia untuk dilakukan tak over, selanjutnya JN dan IW kembali menghubungi tersangka AL untuk mengirimkan uang muka tersebut.
Selanjutnya unit mobil tersebut dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Merak dan menyebrang ke Bakauheni, Lampung, selanjutnya menggunakan jalur darat menuju Kuala Tungkal, Jambi.
“Kemudian menyeberang dengan menggunakan kapal roro menuju Pelabuhan Punggur Batam,” ungkapnya.
"Dari tindak pidana yang dilakukan, para pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp 1.000.000 hingga Rp 3.000.000. Untuk barang bukti disita ada 15 unit mobil berbagai jenis,” sambung kabid humas.
Lalu disita juga empat unit telepon genggam, gerinda untuk merusak nomor rangka, nomor mesin kendaraan,dan pelat nomor kendaraan.
Atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditahan dan mereka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun.
“Sampai saat ini tim kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan ini," tandas kabid humas. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan