Iptu Hardista Disanksi Demosi 1 Tahun, Wajib Ikut Bina Mental, Ini Tujuannya

Jumat, 23 September 2022 – 19:58 WIB
Iptu Hardista Pramana kena sanksi demosi 1 tahun karena tidak profesional dalam melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana dugaan penembakan Brigadir J. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi satu tahun kepada Mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Hardista Pramana Tampubolon setelah menjalani sidang etik pada Kamis (22/9).

Putusan majelis KKEP terhadap Iptu Hardista Pramana di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Kamis

BACA JUGA: Iptu Hardista Pramana Tampubolon Jalani Sidang Etik Kasus Kematian Brigadir J

"Sanksi administrasi mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Semenjak dimutasikan di Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi di Mabes Polri, Jumat (23/9).

Irjen Dedi mengatakan pelanggaran yang dilakukan Iptu Hardista dianggap perbuatan tercela.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Bakal Menggugat Polri ke PTUN? Arman Hanis Beri Jawaban Begini

"Kewajiban pelanggar untuk minta maaf secara lisan di hadapan sidang kode etik dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, dan pihak yang dirugikan," ujar Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Iptu Hardista wajib mengikuti pembinaan mental, kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

BACA JUGA: Info dari Andi Arief Demokrat soal Kondisi Lukas Enembe

"Untuk pelanggaran, tidak profesional di dalam melakukan proses penyidikan terkait tindak pidana dugaan penembakan itu," ujar Dedi.

Dedi mengatakan pembinaan mental terhadap pelanggar dilakukan untuk memulihkan etika menyangkut masalah Tribrata dan Catur Prasetya.

"Untuk memperbaiki karakternya etiknya dia dan mengarahkan ke tingkat profesinya dia. Itu dari Propam yang akan melaksanakan," tutur Dedi Prasetyo.

Iptu Hardista terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf c Pasal 6 Ayat 2 Huruf b, Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka.

Mereka ialah, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Adapun untuk kasus obstruction of justice, Ferdy Sambo diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 32 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 221 Ayat 1 Ke-2 dan 233 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Cara Mbak NH Selundupkan Ponsel ke Lapas Bikin Geleng Kepala, Kok Sebegitunya?

Adapun tersangka lain dalam kasus perintangan penyidikan, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn) 


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler