jpnn.com, PALEMBANG - Oknum perwira polisi yang pernah bertugas di Polres Lubuklinggau menjalani sidang atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/9).
Terdakwa bernama Iptu Hartam Jalidin itu diduga menelantarkan anak dan istrinya hampir tiga tahun.
BACA JUGA: AKP Made Rasa Umumkan Penangkapan Polisi Aipda SAF, Waduh, Kasusnya Gempar
Agenda sidangnya ialah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH.
Ada dua saksi yang dihadirkan, satu di antaranya Depy Arianti, istri terdakwa sekaligus saksi pelapor.
BACA JUGA: Target Incaran Polisi Akhirnya Ditangkap
Dalam kesaksiannya, Depy Arianti mengatakan peristiwa penelantaran anak itu diduga akibat adanya wanita idaman lain (WIL).
Ketidakharmonisan hubungan rumah tangganya itu terjadi sekitar 2018 silam.
BACA JUGA: Polisi Baru Tolong Jangan Tiru Kelakuan Aipda SAF, Bikin Malu!
Depy memergoki terdakwa berselingkuh dan tinggal serumah dengan wanita berinisial SW (DPO) saat berdinas di Polres Lubuklinggau.
“Dari situlah, sifat suami saya mulai berubah drastis dan jarang pulang ke rumah. Hingga sekarang dia tidak pernah menafkahi lagi,” ucap saksi Depy.
Ibu dari enam anak itu menyebut terdakwa sempat menggugat cerai dirinya, tetapi tidak jadi setelah didamaikan oleh Polres Lubuklinggau.
Keterangan saksi Depy Arianti diperkuat dengan keterangan saksi lainnya yang merupakan paman korban sendiri.
"Saya sudah pasrah, berharap agar terdakwa dapat dihukum seadil-adilnya, serta terdakwa dapat dipecat dari jabatannya sebagai polisi karena telah melanggar kode etik dan mencoreng institusi Kepolisian,” tegas Depy Arianti seusai sidang.
Iptu Hartam Jalidin disangkakan melanggar Pasal 49 huruf a jo pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. (linggaupos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyiram Air Keras ke Jemaah di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha