Iptu Kenne dan Anak Buahnya Bergerak ke Kapal Penumpang, Kamar ABK Digeledah, Benar Saja

Senin, 14 Desember 2020 – 08:30 WIB
Polres Kota Tual menggagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras tradisional jenis sopi di atas KM Inti Mulia yang baru berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, Sabtu (12/12) Foto: ANTARA/Daniel Leonard

jpnn.com, AMBON - Aparat Polres Tual, Maluku, menggagalkan penyelundupan 2,8 ton minuman keras (miras) tradisional sopi yang diduga ilegal.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, miras diamankan di atas sebuah kapal penumpang.

BACA JUGA: Mabuk Miras Oplosan, Pulang Tabrak Tiang Listrik, Sampai Rumah Melakukan Aksi Tak Terpuji

"Minuman keras tradisional khas Maluku dalam jumlah besar itu terungkap, setelah dilakukan razia terhadap barang bawaan penumpang KM Inti Mulia yang bersandar di Pelabuhan Tual," kata Ohoirat, di Ambon, Sabtu.

KM Inti Mulia berlayar dari Pelabuhan Kisar-Tepa-Saumlaki-Elat-Tual, dan setelah merapat di Dermaga Pelabuhan Tual, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kota Tual Iptu A Kenne langsung melakukan penggeledahan.

BACA JUGA: Muhammad Umar Ancam Penggal Polisi Penangkap Rizieq Shihab

"Penggeledahan dilakukan hingga malam hari berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Alat Angkut Nomor: SP.Dah/10/XII/RES.4./2020/Resnarkoba Polres Tual Desember 2020," ujarnya.

Dia mengaku sebanyak ribuan liter minuman berkadar alkohol tinggi itu ditemukan dalam kamar-kamar ABK dan palka tengah KM Inti Mulia.

BACA JUGA: Ditemukan Struktur Diduga Bangunan Candi, Konon Permukiman Umat Budha

"Total 2.855 ton sopi itu dikemas dalam jeriken-jeriken berukuran 35 liter, 5 liter, dan botol Aqua ukuran 600 mililiter," katanya.

Ohoirat mengaku belum mengetahui pemilik dari ribuan liter minuman keras yang menjadi salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal dan kecelakaan lalu lintas di Maluku ini.

Namun berdasarkan keterangan nakhoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng, sopi-sopi itu dititip kepada para ABK dan diketahui oleh dirinya.

"Tidak ada seorang pun yang mengakui sebagai pemilik barang. Berdasarkan pengakuan nahkoda KM Inti Mulia Fransiskus Sareng bahwa benar barang-barang bawaan penumpang yang tertangkap tangan adalah barang bawaan penumpang yang dititip pada para ABK dan diketahui juga oleh nakhoda serta para ABK lainnya," katanya.

Ohoirat mengungkapkan penyelundupan serupa juga pernah ditemukan di atas KM Inti Mulia pada Jumat (27/11/2020) lalu pukul 02.17 WIT.

Kala itu ditemukan sebanyak 175 liter, namun sebelumnya ABK telah menurunkan beberapa liter lainnya di perairan Pulau Ut dan sekitarnya.

"Sopi-sopi itu kemudian diangkut dengan menggunakan speed boat. Sopi dijual per liter seharga Rp120.000," ujarnya lagi.

Setelah mengetahui peristiwa itu, Satresnarkoba Polres Tual bekerjasama dengan Kapolsek Kei Besar dan dua personel Polsek Kei Besar melakukan pengawalan terhadap KM Inti Mulia yang berlayar dari Elat.

"Sehingga tidak terjadi upaya menurunkan minuman keras jenis sopi di perairan Pulau Ut, dan KM Inti Mulia kemudian digeledah saat bersandar di Pelabuhan Tual dan ditemukan sopi sebanyak ini," kata dia.

Menurutnya, ribuan liter minuman keras tersebut sudah disita di Markas Polres Tual, sementara terhadap nakhoda dan para ABK akan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan agar membuat terang tindak pidana yang terjadi, yakni larangan peredaran minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 6 Tahun 2019," katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler