jpnn.com - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni menepis tuduhan bahwa kliennya sembunyi bahkan dikatakan kabur terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky hingga kini masih menjadi sorotan, terutama setelah tersangka Pegi Setiawan menang praperadilan dan dibebaskan lantaran salah tangkap.
BACA JUGA: Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah
Nah, Pitra menegaskan Iptu Rudiana tidak kabur dari penanganan kasus Vina Cirebon.
"Itu semua tidak ada melarikan diri, tidak ada sembunyi, tidak ada bungkam, dan tidak ada untuk lari dari tanggung jawab," kata Pitra saat konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (22/7).
BACA JUGA: Merasa Berdosa, Dede Siap Masuk Penjara Menggantikan 7 Terpidana Kasus Vina
Pitra menyebut kliennya merupakan anggota polisi aktif sehingga tunduk dan patuh terhadap aturan.
"Artinya, kalau seumpamanya perintah peraturan dan perintah hukum itu boleh berkewajiban untuk menyampaikan sesuatu hal itu, tentu beliau akan laksanakan," tuturnya.
BACA JUGA: Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Kader Fatayat NU, Polri Didesak Menangkap Pelaku
Namun, Pitra menilai kliennya tak memiliki kewajiban lagi untuk mengurusi kasus pembunuhan Vina.
Terlebih, kasus pembunuhan Vina dan Eky telah ditangani oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Tidak ada kapasitas beliau untuk menjawab itu," ujar Pitra menegaskan.
Diketahui, Iptu Rudiana seusai kejadian kasus Vina Cirebon pada 2016, melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat.
Saat itu, Iptu Rudiana berdinas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.(disway/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam