Dede Saksi di Kasus Vina Buka Suara, Mengaku Disodori Skenario oleh Aep & Iptu Rudiana, Oalah

Selasa, 23 Juli 2024 – 07:43 WIB
Dede, saksi kunci dalam kasus kematian Vina dan Eky--Akun YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel

jpnn.com - Salah satu saksi yang ada dalam putusan hakim pada perkara pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, Dede buka suara mengenai proses awal penyidikan kasus tersebut.

Dede juga buka suara mengenai peran Aep dan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana yang masa itu bertugas di unit narkoba.

BACA JUGA: Kejati Jabar Terbitkan SP3 Kasus Pegi Setiawan

Pengakuan disampaikan Dede kepada Dedi Mulyadi yang disiarkan melalui akun YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM) Channel.

Menurut Dede, cerita soal peristiwa yang menewaskan Vina dan Eky diketahuinya berasal dari Aep dan Iptu Rudiana.

BACA JUGA: Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Kader Fatayat NU, Polri Didesak Menangkap Pelaku

Dede mengaku sudah disodorkan skenario tersebut saat di Polsek.

Dia mengatakan dirinya disuruh mengaku menyaksikan pelemparan batu dan pengejaran terhadap Vina dan Eky.

BACA JUGA: Detik-Detik Mobil Rental Tertabrak Kereta Api di Deli Serdang, 6 Orang Sekeluarga Tewas

“Disuruh ngaku menyaksikan ada pelemparan dan pengejaran. Diskenariokan, disuruh lihat yang mengejar, yang ngelempari batu, motor berapa orang. Saya bilangnya segerombolan saat itu,” tutur Dede.

Selain itu, Dede juga disuruh menyebutkan merek motor yang terlibat kejadian secara detail.

“Motor ini itu mereknya, padahal saya enggak tahu sama sekali motornya. Yang nyuruh, ya, Aep dan Pak Rudiana. Sebut motor Vixion, Satria, ini itu. Harus nyebutin,” ucap Dede.

Kemudian, saat membuat berita acara pemeriksaan (BAP) di kantor polisi, dia menceritakan sesuai skenario tersebut.

"Di BAP saya menceritakan ada pelemparan batu, bawa bambu, terus saya melihat motor yang mengejar. Di konsep skenario itu enggak ada nama Hadi, Pegi. Tiga nama DPO itu enggak ada,” kata Dede.

Diketahui, Pegi Setiawan yang sebelumnya dijadikan tersangka oleh polisi telah dibebaskan setelah menang praperadilan atas penetapan tersangkanya.

Namun, penanganan kasus kematian Vina Cirebon belum tuntas. Sebab, para terpidana kini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim yang menjatuhi mereka hukuman seumur hidup.(disway/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler