jpnn.com - JAKARTA -- Indonesia Police Watch berharap Mabes Polri tidak ragu dalam menangani kasus tabloid Obor Rakyat.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, keraguan itu terlihat dari sikap Polri yang hanya mengenakan Pasal 8 Undang-undang Pers kepada kedua tersangka kasus Obor Rakyat, yakni Pemimpin Redaksi Setyardi Budiono dan penulisnya, Darmawan Sepriyosa.
BACA JUGA: Hembuskan Isu Komunis, Pola Orba Digunakan untuk Hantam Jokowi
IPW menilai jika hanya mengenakan Pasal 8 UU Pers, Polri terlihat hanya sekadar memuaskan tuntut publik dan tidak ada keseriusan menuntaskan kasus Obor Rakyat secara profesional.
"Meski demikian, IPW memberi apresiasi pada Polri yang sudah menetapkan adanya dua tersangka dalam kasus Obor Rakyat," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane, Jumat (4/7).
BACA JUGA: Kehadiran Titiek Bisa Gaet Pemilih Perempuan
Dia berharap Polri menerapkan pasal berlapis terhadap kedua tersangka. Yakni menjerat keduanya dengan Pasal 310-311 KUHP, Pasal 156-157 KUHP dan Pasal 214 UU 42/2008 tentang Pemilihan Presiden. "Sehingga keduanya bisa segera ditahan," kata Neta.
Dengan sudah ditetapkannya dua tersangka, IPW mendesak Polri segera melakukan penyitaan terhadap peralatan kerja, kantor, percetakan, dan lainnya serta memasang police line agar barang bukti tidak hilang atau dirusak.
BACA JUGA: Jokowi-JK Contoh Pria yang Hargai Istri
Dalam menuntaskan kasus Obor Rakyat, Polri juga harus memeriksa semua personil yang terlibat, mulai dari redaksi, desainer, pracetak, percetakan, dan lain-lain. "Terutama pihak yang membiayai tabloid tersebut," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deklarasi Dukungan karena Jokowi Dianggap Memberi Kenyamanan
Redaktur : Tim Redaksi