IPW Ikut Soroti Kasus Nikita Mirzani, Begini Katanya

Jumat, 15 Juli 2022 – 18:17 WIB
Aktris Nikita Mirzani. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani memasuki babak baru.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang telah menggeledah rumah Nikita Mirzani, pada Kamis (14/7).

BACA JUGA: Nikita Mirzani 2 Kali Mangkir Panggilan Polisi, Pakar Hukum Bilang Begini, Tegas!

Dalam penggeledahan itu, Polresta Serang Kota menyita 1 unit Ipad dan akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

"Perlu dicatat, semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia," kata AKP David, Kasat Reskrim Polresta Serang Kota.

BACA JUGA: Rumah Nikita Mirzani Diubek-ubek Perwira dan Anak Buahnya Demi Dapatkan Benda Ini

Pernyataan AKP David senada dengan sikap dan pernyataan Indonesia Police Watch (IPW) beberapa waktu lalu.

Ketua Presidium IPW, Sugeng Teguh Santoso berharap Polresta Serang Kota dan Polda Banten tidak boleh kalah melawan Nikita Mirzani.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Curhat Begini Setelah Rumahnya Digeledah Polisi

"IPW meminta Polresta Serang Kota memproses kasus pencemaran nama baik melalui ITE sesuai hukum," kata Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menyebut jika masyarakat tidak hadir memenuhi panggilan, polisi bisa menggunakan cara penjemputan paksa.

Tak hanya itu, polisi disebutnya juga bisa mengenakan pasal baru kepada masyarakat yang tidak kooperatif terhadap panggilan penyidik. (jlo/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jessica Iskandar Ditipu, 11 Mobil Mewahnya Lenyap, Ini Pelakunya


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler