Polda Jateng Periksa 176 Kades Menjelang Pemilu, IPW Endus Motif Politik

Senin, 27 November 2023 – 16:00 WIB
Ilustrasi penyidik polisi. Foto/Arsip: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengkritik permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan hal itu baru pertama kali terjadi dalam kaitan soal pertanggungjawaban dana desa.

BACA JUGA: Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng

Menurut Sugeng, pemanggilan itu terasa janggal, apalagi dilakukan menjelang Pemilu 2024 dan Jateng dikenal sebagai kantong suara PDI Perjuangan.

“Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ucap Sugeng dalam keterangannya, Senin (27/11).

BACA JUGA: Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus

Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu juga menimbulkan pertanyaan dan spekulasi.

Sugeng menuturkan ada keanehan yang terjadi, yakni surat pemberitahuan klarifikasi tentang permintaan keterangan itu  tidak diberikan secara langsung kepada kepala desa yang bersangkutan.

BACA JUGA: MUI Manado Sampaikan Sikap soal Bentrok di Bitung

Ditreskrimsus Polda Jateng justru melayangkan surat panggilan itu melalui kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karanganyar.

Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 itu berperihal permintaan keterangan dan dokumen.

Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, kepala Dinas PMD Karanganyar langsung mengeluarkan surat yang ditujukan  kepada seluruh camatnya.

“Kemudian para camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng,” tuturnya.

IPW pun menilai pemanggilan terhadap 176 kepala desa (kades) di Karanganyar itu melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proposional.

Pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat kepala desa sebagai pertanggungjawaban atas dugaan pidana.

“Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama,” kata Sugeng.

Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa terhadap 176 kepala desa tersebut sampai tahapan Pemilu 2024 berakhir. Dengan demikian, perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang netralitas polisi dalam Pemilu 2024 terimplementasikan. (mcr4/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler