Kades di Karanganyar Diperintah Menghadap Penyidik Polda Jateng, Konon Ada Kasus

Kamis, 23 November 2023 – 13:00 WIB
Direskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Teka-teki di balik surat perintah agar para kepala desa (kades) se-Karanganyar menghadap penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dimintai keterangan, terjawab.

Kepentingan penyidik Polda Jateng memanggil para kades se-Karanganyar ternyata untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat soal kasus dugaan penyelewengan anggaran.

BACA JUGA: Ssst, Beredar Surat Perintah Agar Kades se-Karanganyar Menghadap Penyidik Polda Jateng

Aduan itu terkait dugaan penyelewengan dana aspirasi yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ke seluruh desa di Karanganyar.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bahkan telah melayangkan surat klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar.

BACA JUGA: Acara APDESI yang Dihadiri Gibran Mengarah ke Pelanggaran Pemilu, Gufron Sentil Bawaslu

"Kami mendapat laporan dari masyarakat, jadi aduan tersebut kami lakukan tindak lanjut untuk melakukan klarifikasi kepada berbagai pihak untuk memastikan apakah memang terjadi apa tidak," kata Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat dikonfirmasi JPNN.com melalui telepon seluler, Kamis (23/11).

Kemudian, surat klarifikasi itu ditindaklanjuti oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karanganyar dengan meminta camat memerintahkan kades-kades di wilayahnya dapat memberikan keterangan ke penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

BACA JUGA: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Sahroni Sentil Dewas KPK: Makin Lemot!

Disebutkan dalam surat perintah yang beredar melalui layanan pesan, pemberian keterangan ditujukan kepada seluruh kades kecuali yang ada di Kecamatan Karanganyar.

"Jadi, yang diadukan itu terkait dengan dana aspirasi masyarakat dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata Kombes Dwi.

Kombes Dwi mengatakan tahap yang sedang berjalan sekarang ini baru penggalian keterangan dari para kades beserta permintaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran tersebut.

"Kami nanti hanya sebatas klarifikasi aduan dari masyarakat, maka kami minta datanya," ujarnya.

Kendati surat permohonan klarifikasi telah dikirim pada 16 November lalu, seluruh kades belum ada yang datang memberikan keterangan.

Pihaknya berharap mereka kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan untuk mendalami pengaduan tersebut. "Penyelewengan untuk apa kami belum tahu," katanya.

Meskipun menunggu, pihaknya juga melakukan investigasi terkait dugaan kasus tersebut. Penggalian informasi di lapangan itu nantinya akan dicocokkan dengan keterangan kades dan sejumlah dokumen yang akan dibawa.

"Akan kami lihat dulu, terutama yang langsung terkait dengan penyelewengan penyerapan dana aspirasi tersebut," ujar Kombes Dwi.

Sebelumnya diberitakan, surat berkop Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Karanganyar yang ditujukan kepada para camat beredar melalui layanan pesan.

Dalam surat bernomor 413/931 bersifat segera itu, Kepala DPMD Karanganyar Sundoro Budhi Karyanto meminta para camat di daerahnya memerintahkan para kades menghadap penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng guna memberikan keterangan dan dokumen.

Permintaan itu merupakan tindak lanjut atas surat bernomor B/Und-2038/XI/RES.3.2./2023/Ditreskrimsus Polda Jateng tanggal 16 November 2023.

"Sehubungan dengan hal tersebut mohon bantuan saudara camat memerintahkan kepala desa di wilayah masing-masing untuk hadir menghadap Kompol Hepy Pria Ambara, S.H., S.I.K. di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng," tulisan Sundoro dalam surat itu.

Selain itu, Sundoro juga meminta para camat di Karanganyar memerintahkan para kades menyiapkan sejumlah dokumen, terutama soal penggunaan dana belanja desa mulai 2020 hingga 2022 beserta laporan pertanggungjawabannya.

Sundoro yang dikonfirmasi JPNN.com membenarkan informasi soal suratnya yang beredar itu. Namun, dia enggan menanggapi lebih jauh dengan dalih menunggu petunjuk Bupati Karanganyar.

"Sementara surat kami escape (lewatkan) sambil menunggu petunjuk Pak Bupati untuk koordinasi dengan Polda (Jawa Tengah, red)," kata Sundoro melalui layanan WhatsApp kepada JPNN.com, Rabu (22/11).

Sundoro mengaku tidak tahu-menahu soal langkah polisi meminta keterangan kepada para kades di Karanganyar. "Saya juga belum tahu arahnya, karena kami hanya meneruskan surat dari Ditreskrimsus Polda (Jawa Tengah, red)," tuturnya.

Berikut dokumen yang diminta penyidk Ditreskrimsus Polda Jateng dari para kepala desa di Karanganyar:

1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;

2. Laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pekerjaan Program Bantuan Bersumber Dana Provinsi Jawa Tengah TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;

3. Rekening koran atas nama Desa dari TA. 2020 sampai dengan TA. 2022;

4. Buku Kas Umum Desa Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022;

5. Bukti Surat Setor Pajak (SSP) Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022.(mcr5/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Kritik IKN, Jubir KIM Irwan Fecho Beri Tanggapan Menohok


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler