jpnn.com, JAKARTA - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) atau Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3).
Menurut Sugeng, kasus ini bermula dari sengketa kepemilikan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang berlokasi di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Sengketa itu melibatkan Helmut Hermawan (HH) dengan Zainal Abidinsyah Siregar (ZAS).
BACA JUGA: Sugeng IPW Seharusnya Hadiri Panggilan Polisi, Jangan Merasa Kebal Hukum
Sugeng pun menceritakan awalnya HH memberikan uang melalui asisten pribadi Eddy Hiariej berinisial YAR.
"Pertama, April dan Mei ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar, Rp 2 miliar (total) sebesar Rp 4 miliar yang diduga diterima oleh Wamen EOSH melalui asisten pribadinya di Kemenkumham Saudara YAR," kata dia sesuai membuat laporan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA: IPW Siap Buka-bukaan kepada KPK soal Kasus Helmut Hermawan
Menurut Sugeng, pemberian ini dalam rangka konsultasi hukum Helmut kepada Wamen Eddy Hiariej. Kemudian oleh Eddy Hiariej diarahkan untuk berhubungan dengan YAR.
Sugeng juga mengaku memiliki bukti pesan teks dengan Eddy Hiariej bahwa yang bersangkutan membenarkan memiliki aspri berinisial YAR dan satu lagi YAM.
BACA JUGA: Merasa Tak Bersalah, Ketua IPW Beri Tantangan kepada Polda Sulsel
"Peristiwa kedua adalah pemberian dana tunai yang diperkirakan informasi kami Agustus 2022 sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dollar yang diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan Saudara YAR. Diduga atas arahan Suadara Wamen EOSH," kata dia.
Uang itu, menurut dia, diberikan oleh Helmut selaku Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri.
"Pemberian tersebut diduga dikaitkan dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum dati PT CLM untuk disahkan oleh AHU (Administrasi Hukum Umum). Informasinya pengesahan tersebut muncul," kata dia.
Namun kemudian, lanjut Sugeng, yang terjadi pada 13 September 2022 pengesahan tersebut dihapus. Kemudian muncul susunan direksi baru PT CLM di bawah kepemimpinan ZAS.
"Jadi kecewa saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa," kata dia.
Dia mengeklaim pada 17 Oktober 2022, dana Rp 4 miliar ditambah Rp 3 miliar itu dikembalikan melalui transfer oleh Saudara YAR ke rekening PT CLM.
Dan di hari yang sama juga, PT CLM mengembalikan uang tersebut ke rekening YAM, yang juga aspri Wamen Eddy Hiariej. (tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipanggil Polda Sulsel Terkait Helmut Mermawan, IPW Makin Curiga Ada Kriminalisasi
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga