4 Fakta R Mengaku Diperkosa, Rekaman CCTV Hotel Menunjukkan Adegan Mengejutkan

Selasa, 25 Januari 2022 – 07:59 WIB
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan fakta baru kasus perempuan inisial R yang mengaku diperkosa. Ilustrasi Foto: Dok Humas Polda Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru kasus perempuan inisial R (28) yang mengaku mendapat pelecehan verbal dari Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Eko Marudin saat melaporkan kasus yang dialaminya.

Perempuan warga Boyolali itu sebelumnya mengaku telah diperkosa pria inisial WGS, yang disebut sempat menunjukkan kartu anggota Polri.

BACA JUGA: Copot Kasat Reskrim Polres Boyolali, Irjen Luthfi: Kami Tak Ingin Menyakiti Hati Masyarakat

Saat melaporkan ke Polres Boyolali mengenai peristiwa “perkosaan” yang dialaminya di sebuah hotel di Bandungan, Semarang, R mengaku mendapat pelecehan verbal dari AKP Eko.

R merupakan istri pria inisial S yang ditahan Polres Boyolali dalam kasus perjudian.

BACA JUGA: 6 Fakta Santriwati Diperkosa 3 Orang, 3 Hari, Poin 4 Mungkin Bikin Darah Anda Mendidih

AKP Eko Marudin sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Boyolali lantaran dugaan melakukan pelecehan verbal terhadap R.

Hasil penyidikan Polda Jateng mengungkap sejumlah fakta baru:

BACA JUGA: Membela Edy Mulyadi, Tifatul Jelaskan Arti Tempat Jin Buang Anak, Oh Begitu

1. Perempuan inisial R mengarang cerita

Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan di hadapan penyidik Polda Jateng yang memeriksanya sebagai saksi, R mengaku perbuatan intim yang dilakukannya dengan WGS yang sebelumnya dilaporkannya sebagai pelaku pemerkosaan, diakuinya dilakukan karena suka sama suka.

“Di BAP yang bersangkutan mengakui mengarang cerita. Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut (WGS). Namun, dilakukan atas dasar suka sama suka,” ujar Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin (24/1).

2. Tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan

Kombes Iqbal mengatakan pengakuan R diperkuat hasil visum yang menunjukkan tidak ada tanda-tanda kekerasan.

“Hal ini (pengakuan R) juga sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang dilakukan terhadap yang bersangkutan, bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan terhadap kemaluan si korban.”

"Sementara dari hasil visum diketahui tidak ada tanda lecet atau memar seperti normalnya korban perkosaan. Maka dari itu, penyidik melihat kejanggalan dalam hal ini," sambung Kombes Iqbal.

3. Bukti Rekaman CCTV di hotel

Kombes Iqbal menjelaskan berdasar rekaman CCTV diketahui R dan WGS terlihat cukup dekat. Saat membayar biaya hotel, kedua orang tersebut berebut untuk saling membayar.

"Penyidik Ditreskrimum mempunyai bukti rekaman CCTV di hotel tempat R ngamar bersama WGS pasangannya," ungkapnya.

Penyidik juga sempat menyodorkan beberapa fakta lain yang akhirnya tidak dapat dibantah perempuan tersebut.

"Saat diperiksa penyidik tadi, dia tidak dapat mengelak dan akhirnya mengaku hubungan yang dilakukan dengan WGS adalah karena suka sama suka," ungkap Kombes M Iqbal.

4. Motif mengaku diperkosa

Kabidhumas juga mengungkapkan motif R melaporkan telah diperkosa WGS hingga akhirnya mengaku mendapat pelecehan verbal oknum perwira Boyolali.

"Motifnya dia ingin punya nilai tawar. Dia sengaja melaporkan perwira polisi Boyolali tersebut dengan tuduhan pelecehan verbal. Tujuannya satu, yaitu agar Polres Boyolali meringankan kasus suaminya yang ditangkap karena menjadi bandar judi," terang Ibal.

Terkait kasus suami R yang terlibat kasus perjudian, Iqbal memastikan kepolisian akan tetap melanjutkan proses penyidikan. (rls/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler