IPW Minta Kapolda Metro Jaya Terus Awasi Kinerja Para Anak Buah

Jumat, 02 Februari 2024 – 14:40 WIB
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya untuk menuntaskan perkara pidanamembuat keterangan palsu dalam surat autentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito dengan tersangka AJ, EJ, dan E serta menahan mereka.

IPW juga meminta untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA: IPW Minta KPK Transparan Tangani Laporan Dugaan Aliran Duit Tambang Ilegal untuk Dana Kampanye

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut tersangka EJ saat ini berada di Australia. Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi penyidik Polda Metro Jaya belum memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pengajuan permintaan red nottice pada Interpol untuk bisa menghadirkan tersangka EJ untuk diperiksa.

EJ sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023. Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

BACA JUGA: Polda Jateng Periksa 176 Kades Menjelang Pemilu, IPW Endus Motif Politik

Ketiga tersangka itu, dilaporkan Katarina Bonggo Warsito ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021 karena dugaan melakukan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

"Pada kasus ini, diduga adanya ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Ini dikarenakan pertama, penyidik telah melakukan kebohongan terhadap pihak kejaksaan yang menyatakan bahwa AJ telah ditahan padahal pihak kepolisian tidak pernah menahannya," kata dia dalam siaran persnya, Jumat (2/2).

BACA JUGA: IPW: Rakyat Tidak Butuh Panja Netralitas Polri

Hal itu diketahui ketika pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara untuk kedua kalinya dari tersangka AJ ke Kajati DKI Jakarta bernomor: R/3688/VIII/RES 1.9/2023/Ditreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Imam Yulisdianto pada 28 Agustus 2023. Di surat itu, dengan tegas disebutkan kalau tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kedua, keluarnya keputusan Kapolda Metro Jaya bernomor: Kep/17/I/2024 tanggal 19 Januari 2024 perihal Pembentukan Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap Iptu Bambang Sri Hartoyo, penydidik dari perkara tersebut yang melakukan penyalahgunaan wewenang.

Bidpropam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan melalui Berkas Pemeriksaan Pendahuluan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Nomor: BP3KEPP/111/VIII/2023/BIDPROPAM tanggal 21 Agustus 2023 dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/35/I/2023/Subbagyanduan pada 31 Januari 2023 dan telah memutuskan terperiksa bersalah. Dalam proses pemeriksaan sebagai saksi sidang etik tersebut korban Katarina Bonggo Warsito meminta agar terhadap terperiksa Iptu Bambang Sri Hartoyo diberikan keringanan hukuman dengan alasan terperiksa hanya pelaksana perintah atasannya, karena itu saksi korban meminta pada Kapolda Metro Jaya memeriksa dugaan pelanggaran etik atasan Iptu Bambang Sri Hartoyo.

"Oleh karenanya, IPW mengimbau agar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra untuk dapat segera menuntaskan perkara yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito sesuai dengan Perkap 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Polri," sambung Sugeng.

IPW juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai peneliti berkas perkara hasil penyidikan polisi dapat segera menyatakan P21 berkas perkara atas nama tersangka EJ dan E sehingga penyidik Polda dapat segera menyerahkan kedua tersangka EJ dan E pada kejaksaan untuk disidangkan dengan sebelumnya dilakukan penahanan. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kompak Seperti Abang Adik, Danrem & Kapolda Riau Serahkan Bantuan kepada Korban Banjir di Rohul


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler