JAKARTA--Setelah membebaskan sembilan dari 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kerusuhan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), polisi diminta segera melepaskan 38 warga lainnya.
"Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri agar membebaskan 38 tersangka dalam kerusuhan Bima," tegas Ketua Presidium IPW, Neta Saputra Pane, Kamis (29/12), di Jakarta.
Sebelumnya, polisi sudah membebaskan sembilan tersangka kerusuhan karena mereka adalah anak-anak dan perempuanKini, masih ada 38 orang lagi yang belum bebas
BACA JUGA: Tokoh NU Minta SBY Bertanggungjawab
Selain meminta pembebasan 38 tersangka, IPW juga mendesak Kapolri Jendral Timur Pradopo memeriksa Kapolresta Bima, Bupati Bima dan pengusaha tambang yang diduga melanggar Pasal 50 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara.Dalam menyelesaikan kasus Bima, IPW berharap Kapolri melihatnya scara utuh, dari awal prsoalan dan tidak hanya berorientasi pada pemblokiran pelabuhan semata
"Mereka korban pemihakan berlebihan atasannya terhadap perusahaan tambang," tegasnya.
Dijelaskan Neta, seharusnya atasan mereka, Kapolresrta, justru menangkap pengusaha pertambangan yang beroperasi tanpa ada izin dari Kementerian Kehutanan
BACA JUGA: 47 TKI di Arab Saudi Tunggu Nasib
Kata dia, penambangan di hutan tanpa izin Kementerian Kehutanan melanggar pasal 50 UU 41 tahun 1999 tentang kawasan hutan dengan sanksi minimal 10 tahun penjara."Tapi pelanggaran ini tidak diproses Kapolres
Ironisnya, kata dia, latar belakang dan pemihakan ini tidak diusut oleh Propam Polri. Pengusutan hanya dfokuskan saat rakyat memblokade pelabuhan
BACA JUGA: Naik Kereta, SBY Beri Kejutan Warga Cirebon
Padahal aksi blokade itu adalah bagian dari upaya rakyat untuk berjuang agar kasus penambangan yang merusak lingkungan itu mendapat perhatian dan pemihakan pejabat polisi terhadap perusahaan tambang disudahi"Serta, agar teman mereka yang ditangkap polisi dibebaskan," ungkapnya.IPW mengimbau Kapolri mnunjukkan profesionalitas Polri dalam menangani kasus Bima, dengan cara mmbebaskan 38 tersangka dan memeroses Kapolres yang mendukung pengusaha yang melanggar UU"Jika ke 38 tersangka tetap diproses dan Kapolres dibiarkan tanpa proses, sama artinya Kapolri menjadi Polri sebagai institusi hukum anti rakyat," ujar Neta S Pane(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Narkoba dan Korupsi Beda Tipis
Redaktur : Tim Redaksi