IPW Minta Kompol AS Segera Dipecat

Rabu, 21 Mei 2014 – 11:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sangat ironis jika polisi atau polwan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi masih dibiarkan bertugas di lingkungan kepolisian.

"Seharusnya yang bersangkutan segera dinonaktofkan dari tugas-tugasnya di kepolisian," kata Neta, Rabu (21/5).

BACA JUGA: SBY: Saya Masih Presiden

Seperti diketahui Mabes Polri menetapkan seorang polwan berinisial Kompol AS sebagai tersangka. AS diduga menyalahgunakan kekuasaannya dalam proses penangguhan penahanan seorang tersangka bernama Lim Tjing Hu alias King Hu (KH).

AS kini masih berdinas di Polri tapi tak lagi bertugas di Bareskrim Polri. "Masih dinas di Polri juga, masih aktif tapi tidak di Bareskrim," kata Kepala Sub Direktorat Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Poerwanto.

BACA JUGA: Penuhi Panggilan, Jaksa Buka Peluang Tahan Anak Menteri

Neta menjelaskan, Kompol AS harusnya segera ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti. Selain itu, Neta juga meminta agar penanganan kasusnya dipercepat agar bisa segera diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Kejahatan yang (diduga) dilakukan polwan tersebut adalah kejahatan yang luar biasa. Sebuah kecurangan yang dilakukan penyidik atas kasus yang sedang ditanganinya," kata Neta.

BACA JUGA: Dukungan Golkar tidak Bulat, Bamsoet: Sudah Biasa

Menurut Neta, terjadinya kasus ini tak terlepas dari rendahnya pengawasan terhadap penyidik yang sedang melakukan penyidikan. Akibatnya, kata dia, para penyidik terlalu gampang merekayasa dan menyalahgunakan wewenangnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rapim Dibatalkan, Samad: Cegah Adu Domba Antarpimpinan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler