IPW Soroti Jabatan Sekjen Kemenkumham yang Diisi Komjen Andap

Kamis, 15 April 2021 – 18:26 WIB
Neta S Pane. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Wacth (IPW) Neta S Pane menyoroti jabatan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM yang saat ini dipimpin Komjen Andap Budhi Revianto.

Pasalnya, posisi orang nomor tiga di kursi kementerian tersebut dijabat oleh seorang polisi aktif yang sebelumnya ditempatkan hanya untuk diperbantukan.

BACA JUGA: Yasonna Lantik Jenderal Polisi Menjadi Sekjen Kemenkumham

"Kalau merangkap jabatan itu artinya ada ketentuan yang ditabrak, seharusnya polisi yang aktif di sisi lain harus mengundurkan diri," ujar Neta dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (15/4).

Neta mencontohkan, hal ini pernah dialami mantan Kapolri Jendral Tito Karnavian yang akhirnya pensiun dari polisi ketika menjabat sebagai menteri dalam negeri.

BACA JUGA: Begini Kronologi Sebelum Kemenkumham Ogah Mengesahkan Pengurus PD Kubu Moeldoko

Jabatan itu boleh dirangkap kecuali polisi ditempatkan dalam wilayah yang masih berkaitan dengan kepolisian seperti BNN dan BNPT.

"Kalau kemudian sekjen di Kemenkum HAM, itu tidak berkaitan, itu jabatan karier dari institusi, dan ini yang sangat kami sayangkan," ungkapnya. (Ini)

BACA JUGA: Tok! Kemenkumham Tak Akui Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Diketahui telah satu bulan berlalu jabatan Sekjen Kemenkum HAM diemban Andap selaku mantan Kapolda Kepulauan Riau (Kepri).

Padahal, selama ini yang bersangkutan belum pensiun dari kepolisian karena memang masa pensiunnya terhitung masih dua tahun lagi.

Bila mengacu dari Undang-undang Nomor 2 tahun 2020 tentang kepolisian, jabatan itu seharusnya tidak boleh diduduki mantan Kapolres Jakarta Utara ini.

Pasalnya, bagi mereka yang mengambil posisi jabatan struktural, dia harus menanggalkan salah satu jabatannya atau memang harus mengundurkan diri dari polisi. (cuy/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler