jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menolak permohonan Moeldoko Cs tentang pengesahan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa atau KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara tanggal 5 Maret, ditolak," kata Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dalam konferensi pers yang disiarkan akun Pusdatin Oke di YouTube, Selasa (31/3).
BACA JUGA: Sepertinya PD Kubu Moeldoko Bermimpi, Merasa Legal Meski Dihasilkan KLB Ilegal
Menteri yang juga politikus PDI Perjuangan itu menegaskan pemohon tidak kunjung memenuhi dokumen yang disyaratkan.
Misalnya, Moeldoko Cs tidak melengkapi dokumen perwakilan DPD dan DPC PD.
BACA JUGA: Menurut Irwan, Kubu Moeldoko Ibarat Layangan Putus
Selain itu, pemohon juga belum memenuhi dokumen berupa mandat DPD dan DPC untuk menyelenggarakan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi," ujar Yasonna.
BACA JUGA: Jubir PD Versi KLB: Apa Masih Percaya Ucapan Andi Arief?
Mantan anggota Komisi Hukum DPT itu mengungkapkan bahwa pemohon memang memberikan argumen tambahan atas kekurangan dokumen ini.
Menurut Yasonna, pemohon menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD tidak sesuai UU Partai Politik.
Namun, peraih gelar doktor ilmu hukum dari North Carolina State University itu menyatakan Kemenkumham tidak berwenang menilai AD/ART sebuah partai.
"Biarlah itu ranah pengadilan," ujar dia. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan