jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menyebut, surat jalan buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra, diduga diteken Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Brigjen Prasetyo Utomo, kata Neta, merupakan satu angkatan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Akademi Kepolisian 1991.
BACA JUGA: Komisi III Berjanji Tindaklanjuti Temuan Surat Jalan untuk Buronan Djoko Tjandra
"IPW mengecam keras tindakan Bareskrim Polri yang sudah mengeluarkan Surat Jalan kepada Joko Chandra, sehingga buronan kelas kakap itu bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi," kata Neta dalam keterangannya, Rabu (15/7).
Dari data yang diperoleh IPW, lanjut Neta, surat jalan untuk Djoko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas, tertanggal 18 Juni 2020.
BACA JUGA: Pengakuan Hana Hanifah, Mungkin Membuat Anda Berdecak
Neta menyebut, surat itu diduga ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Dalam surat jalan tersebut Djoko Tjandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020.
BACA JUGA: MAKI Apresiasi Langkah Komisi III DPR Usut Sengkarut Kasus Djoko Tjandra
"Yang menjadi pertanyaan IPW apakah mungkin sekelas jenderal bintang satu (Brigjen) dengan jabatan Kepala Biro Karokorwas PPNS Bareskrim Polri berani mengeluarkan surat jalan untuk seorang buronan kakap sekelas Djoko Tjandra? Apalagi biro tempatnya bertugas tidak punya urgensi untuk mengeluarkan surat jalan untuk seorang pengusaha dengan label yang disebut Bareskrim Polri sebagai konsultan," kata dia.
Neta juga meminta Komisi III DPR RI membentuk Pansus Djoko Tjandra untuk mengusut kemungkinan adanya persengkongkolan jahat untuk melindungi koruptor yang menjadi buronan itu.
Sebab, Neta menduga ada sebuah persekongkolan jahat dari elite untuk melindungi Djoko Tjandra.
"IPW mendesak Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri. Prasetyo Utomo sendiri adalah alumnus Akpol 1991, teman satu angkatan dengan Kabareskrim Komjen Sigit," jelas dia.
Neta juga mengkritisi Bareskrim Polri yang disebutnya sangat tidak promoter (professional, modern, terpercaya), karena tidak segera menangkap buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Namun ironinya, kata Neta, Djoko malah dilindungi dan diberikan surat jalan.
"Melihat kinerja Bareskrim Polri yang mengerikan ini, sudah saatnya Presiden Jokowi turun tangan mengevaluasi kinerja Bareskrim Polri. Sebab melindungi dan memberi surat jalan pada buronan kasus korupsi sekelas Djoko Tjandra, sama artinya menampar muka Presiden Jokowi yang selalu menekankan pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Neta. (tan/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga