Iqbal Buka Suara Soal Penahanan Tersangka Kasus Pemalsuan Data dan Pengalihan Aset UHO

Minggu, 30 Januari 2022 – 12:40 WIB
Kuasa hukum SL, Muhammad Iqbal saat ditemui awak media di Kejati Sultra pada Jumat (28/1). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

jpnn.com, KENDARI - Kuasa hukum tersangka AZ, Muhammad Iqbal angkat suara terkait penahanan terhadap kliennya yang terjerat kasus pemalsuan data dan pengalihan aset milik Universitas Halu Oleo (UHO)

Tiga tersangka kasus tersebut, yaitu ML, SL dan termasuk AZ dijebloskan kejaksaan ke Rutan Kendari pada Jumat (28/1).

BACA JUGA: Kasus Suntik Vaksin Kosong, Dokter G di Medan Jadi Tersangka

Menurut Iqbal, seharusnya kliennya tidak ditahan.

Sebab, dia meyakini substansi kasus tersebut tidak lepas dari perkara perdata.

BACA JUGA: Buntut Demo Ricuh, Ketum dan 10 Anggota GMBI Jadi Tersangka, Ini Ancaman Hukumannya

Karena itu, dia pun telah membuat surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap kliennya yang disertai dengan surat jaminan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Meski demikian, Iqbal mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menghadapi perkara yang menimpa kliennya tersebut.

BACA JUGA: Ketua Umum GMBI Tersangka Kericuhan

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait percepatan penanganan perkara ini," kata Iqbal usai kliennya bersama 2 tersangka lainnya digiring ke Rutan Kendari.

Iqbal mengaku pihaknya sangat siap dengan bukti yang dimiliki untuk mencari kebenaran materil dalam persidangan nanti.

Iqbal menyebutkan kalau kliennya masuk dalam perkara pemalsuan surat-surat, seharusnya pihak Kejati membuktikan dahulu pemalsuannya.

"Sampai saat ini kami tidak melihat adanya bukti dari penyidikan pidana terkait dugaan surat palsu tersebut, sehingga eksistensinya masih kami akui," tegasnya.

Iqbal juga mengatakan kalaupun memang ada bukti pemalsuannya, seharusnya ada hasil uji lapor terlebih dahulu untuk membuktikan apakah itu asli atau tidak.

Namun tetap menghargai semua keputusan dari Kejati Sultra.

Dia juga telah siap untuk menghadapi pokok perkara yang menimpa kliennya. (mcr6/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : La Ode Muh Deden Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler