IR Ditangkap Polisi, SL dan MF Dipancing dengan Uang Rp 10 juta

Sabtu, 17 April 2021 – 16:42 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji menginterogasi para tersangka saat ekspose kasus di Mapolsek Patumbak, Sabtu. (ANTARA/HO)

jpnn.com, MEDAN - Polisi menggagalkan peredaran ganja kering seberat 40 kilogram dari tiga tersangka yang diringkus di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan ganja kering itu berhasil digagalkan peredarannya oleh petugas Polsek Patumbak.

BACA JUGA: Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah

"40 kilogram ganja ini berasal dari Kabupaten Mandailing Natal," kata Irsan di Mapolsek Patumbak, Sabtu (17/4).
 
Sementara itu, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IR (39), SL (29) dan MF (28).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
 
Polisi kemudian melakukan penyamaran dan berhasil mengamankan tersangka IR beserta barang bukti 40 kilogram ganja kering.
 
"Tersangka IR mengaku ganja itu milik SL dan MF," ucap AKBP Irsan.
 
Selanjutnya, petugas meminta tersangka IR untuk menghubungi SL dan MF dengan iming-iming uang senilai Rp 10 juta agar datang ke kediamannya.

BACA JUGA: Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan

"Kedua tersangka SL dan MF percaya dan datang ke kediaman tersangka IR. Petugas kemudian mengamankan keduanya," ujar Irsan.
 
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler