Penganiaya Perawat di Palembang Mengaku Polisi, Faktanya, Oalah

Sabtu, 17 April 2021 – 16:15 WIB
JS (baju oranye) memberi keterangan di hadapan awak media di Mapolrestabes Palembang, Sabtu (17/4). Foto Diansyah/Palpos.id

jpnn.com, PALEMBANG - Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Eko Indra Heri S memastikan tersangka Jason Tjakrawinata (JT), penganiaya perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang bukan polisi.

Informasi JT (38) seorang polisi sebelumnya beredar di media sosial setelah video penganiayaan perawat berinisial CR itu viral pada Kamis (15/4) siang.

BACA JUGA: Bu Mufida Angkat Bicara Merespons Penganiayaan Perawat di Palembang

"Yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Irjen Eko di Palembang, Sabtu (17/4).

Eko menjelaskan bahwa tersangka JT yang merupakan orang tua pasien memang sempat mengaku sebagai polisi.

BACA JUGA: Siklon Surigae Mengancam, 9 Provinsi Ini Harap Bersiaga 24 Jam ke Depan

Namun, setelah dilakukan penangkapan baru terungkap bahwa identitasnya warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

Penangkapan JT dilakukan Tim Polrestabes Palembang di rumahnya Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat (16/4) malam.

BACA JUGA: MD Beri Pengakuan kepada Polisi, Kalapas Kendari Bilang Tidak Masuk Akal

"(Ditangkap) tanpa perlawanan," ujar Kapolda.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira menyatakan Jason Tjakrawinata atau JT ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang setelah menjalani pemeriksaan penyidik.

Tersangka yang sudah ditahan dijerat pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

"Karena menganiaya perawat RS Siloam dan merusak gawai milik perawat lainnya," kata Kombes Irvan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler